Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Beberkan Alasan Kenapa Hotel Sultan Harus Bayar 45 Juta Dolar AS

Saksi Ahli menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah Beberkan Alasan Kenapa Hotel Sultan Harus Bayar 45 Juta Dolar AS
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
GUGATAN HOTEL SULTAN - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/11/2025). Ia menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah. 
Ringkasan Berita:
  • Saksi Ahli sebut PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah
  • Royalti yang  ditagih pemerintah adalah sisa pembayaran untuk periode 2007 sampai 2023
  • Pihak PT Indobuildco klaim pemerintah soal kewajiban pembayaran royalti tidak memiliki dasar hukum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Dalam sidang, pemerintah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono sebagai saksi ahli, Senin (13/11/2025).

Maria menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah.

Ia mengatakan Hotel Sultan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 milik Sekretariat Negara, bukan tanah hak milik perusahaan.

Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir pada 2023.

Baca juga: Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya

Karena itu, menurut Maria segala bentuk penggunaan tanah tersebut tunduk pada aturan HPL.

Rekomendasi Untuk Anda

“Karena HGB 26, 27 (HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora) yang di atas tanah HPL 1 itu, berakhir yang satu bulan Maret, yang satu bulan April tahun 2023,” ujar Maria.

“Jadi menagihnya itu selama masih digunakan. Karena setelah tahun 2023 itu kan HGB-nya sudah berakhir. Tidak diperpanjang, tidak diperbarui,” sambungnya.

Baca juga: Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum

Maria menambahkan, perusahaan itu telah membayar royalti sejak 1971 hingga 2006 dan yang kini ditagih pemerintah adalah sisa pembayaran untuk periode 2007 sampai 2023.

Ia juga menjelaskan, setelah HGB berakhir pada Maret dan April 2023, hubungan antara pihak pengelola hotel dan pemerintah pun berakhir.

“Yang ditagih dari yang kekurangannya tahun 2007, sisa pembayaran sampai selesainya tahun 2023,” ujar Maria.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai klaim pemerintah soal kewajiban pembayaran royalti tidak memiliki dasar hukum.

Alasannya, tidak ada perjanjian yang disepakati antara kedua pihak.

“Bagaimana mungkin kontribusi kepada negara atau tarif, ini istilahnya di undang-undang kontribusi, tidak ada royalti, kepada negara itu sepihak,” kata Hamdan.

“Tidak ada penentuan kontribusi kepada negara di atas HPL tanpa ada perjanjian atau disepakati,” ujarnya.

Hamdan juga menegaskan lahan Hotel Sultan bukan berdiri di atas HPL, melainkan di atas tanah dengan status HGB yang dikuasai langsung negara.

Tahun 1971, lanjutnya, HGB diberikan kepada PT Indobuildco tidak di atas HPL.

Dalam SK HGB, lahan tersebut dikuasai langsung negara.

“Biasanya, kalau tanah di atas HPL itu, di HGB itu ditulis, bahwa tanah ini berada di HPL. Nah kalau tidak ada, kemudian tidak ada dalam sertifikat dan SK HGB itu bahwa itu di atas HPL, itu namanya ngarang,” ucap Hamdan.

Polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir, meski pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2023.

Hotel yang berdiri di kawasan strategis GBK itu dikelola PT Indobuildco, pemegang dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Keduanya berakhir pada 4 Maret dan 3 April 2023.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, persoalan ini belum tuntas.

PT Indobuildco masih terus melakukan perlawanan hukum terhadap langkah pemerintah.

Namun kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan negara akan mengambil kembali aset tersebut.

“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip Senin (2/12/2024).

Menurut Nusron, lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang pengelolaannya berada di bawah Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK).

“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas