Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara
Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (13/10/2025).
- Kuasa hukum Dodi S Abdulkadir tetap mempersoalkan kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook.
- Kuasa hukum Nadiem akan menyajikan bukti tambahan dalam sidang pokok perkara, termasuk klaim bahwa tidak ada kerugian negara akibat tindakan Nadiem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.
Pasalnya menurut Dodi, hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan dirasa masih bersifat normatif yakni sesuai ketentuan perundangan berdasarkan norma hukum positif.
"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal 2 alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi kepada wartawan usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Terkait hal ini, Dodi sejatinya mengharapkan hakim dapat melakukan terobosan sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum.
"Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," jelasnya.
Kendati demikian dikatakan Dodi pihaknya kedepan bakal menyajikan bukti-bukti tambahan ketika kasus kliennya itu telah masuk ke dalam sidang pokok perkara.
Salah satu bukti yang akan dibawa itu lanjut Dodi yakni terkait tidak ada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Nadiem dalam kasus tersebut.
"Tentunya kami akan tetap ikuti prosedur hukum yang ada untuk membela hak konstitusional dari Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara," kata dia.
"Karena sampai saat selesainya proses praperadilan, belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka," lanjut Dodi.
Hakim Tolak Praperadilan
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.