Anggota DPR Ingatkan Program Magang Nasional Bebas dari Pungutan
Irma mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawasi program tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan berita
- Pemerintah akan membuka program magang nasional
- Ikut magang akan digaji hingga Rp 3,3 juta per bulan
- DPR minta program ini bebas dari pungutan liar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, berharap tak ada pungutan liar dalam program Magang Nasional yang menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (fresh graduate).
Irma mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawasi program tersebut.
"Komisi IX tentu akan melakukan pengawasan melalui Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari laporan civil society terkait penempatan yang clear dan tidak boleh ada pungutan-pungutan dalam recruitmentnya," kata Irma kepada Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).
Selain itu Komisi IX juga akan memantau penempatan peserta magang di dunia usaha.
Irma menegaskan pentingnya memastikan peserta benar-benar memperoleh pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
"Juga mengontrol penempatan peserta magang di perusahaan-perusahaan agar yang mereka pelajari betul-betul bermanfaat dan outputnya skill yang dibutuhkan pasar Tenaga Kerja nasional dan internasional," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah bakal menyiapkan gaji bagi peserta magang nasional yang nantinya lolos sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ikut andil dalam program ini.
Menurut dia, seluruh gaji bagi peserta magang itu akan difasilitasi negara.
Saat disinggung soal besaran gaji tersebut, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi kerja masing-masing peserta magang.
"Uang saku basisnya upah minimun kota kabupaten," kata Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan begitu, Yassierli menyebut akan ada perbedaan pemberian gaji bagi para peserta magang.
Hanya saja khusus untuk di Jakarta, Yassierli menyatakan, upah minimumnya nanti akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791 perbulannya.
"Kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minimum provinsi berarti pakai UMP," ucap Yassierli.
Pemberian gaji setara UMP itu dilakukan oleh pemerintah, kata dia, sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para peserta magang.
"Itu bentuk kepedulian pemerintah kita ingin uang saku itu layak," ucap dia.
Terhadap program magang ini, Yassierli bilang akan menyasar seluruh lulusan dengan beragam tingkatan pendidikan.
Hanya saja, dia menaruh fokus pada para lulusan baru atau fresh graduate dari perguruan tinggi.
"Jadi negara hadir memberikan kesempatan pada generasi milenial Gen Z yang lulusan perguruan tinggi baik sarjana atau diploma untuk mendapatkan eksposure terkait dunia kerja kesempatan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi langsung dari dunia kerja. Itu tujuan program ini," tandas dia.
Apa Itu Program Magang Nasional 2025
Program Magang Nasional 2025 adalah inisiatif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirancang untuk menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.
Program ini menyasar lulusan baru diploma dan sarjana agar memperoleh pengalaman kerja nyata di berbagai sektor industri.
Jadwal:
- Pendaftaran dibuka hingga 15 Oktober 2025
- Magang dimulai 20 Oktober 2025
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi MagangHub milik Kemnaker
- Lebih dari 1.147 perusahaan telah bergabung, termasuk BUMN dan swasta
Program ini hanya bisa diikuti satu kali oleh setiap peserta
Syarat Peserta dan Benefit
- WNI, Lulusan diploma atau sarjana maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah
- Memiliki NIK yang sah dan berusia maksimal 25 tahun saat mendaftar
- Ikut magang akan mendapat gaji/insetif hingga Rp3,3 juta per bulan
- Durasi magang 6 bulan dan mendapatkan sertifikat pengalaman kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.