Anggota DPR Nilai Besaran Uang Saku dalam Program Magang Nasional Sudah Rasional
Menurutnya, pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:Pemerintah menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional setara upah minimumPemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektifZainul keberatan dengan pihak yang menganggap kebijakan ini merendahkan sarjana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai kebijakan pemerintah menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional setara upah minimum sudah tepat dan tidak merendahkan martabat lulusan sarjana.
Menurutnya, pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Program Magang Nasional Bebas dari Pungutan
Uang saku adalah sejumlah uang yang diberikan secara berkala kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melatih tanggung jawab finansial.
"Karena di situlah mereka bekerja dan sudah ada ketentuan tentang pengupahan,” ujar Zainul kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Anggota DPR Irma Suryani Chaniago Berharap Hasil Magang Nasional Tak Mubazir
Sebab itulah, Zainul berpandangan bahwa keberatan sebagian pihak yang menganggap kebijakan ini merendahkan sarjana adalah hal yang berlebihan.
“Kan ini posisinya magang, belum full workers, belum full bekerja. Jadi kalau mereka digaji dengan standar upah minimum kabupaten/kota, itu sudah cukup,” tandas Legislator PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV itu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli menyatakan, pemerintah bakal menyiapkan gaji bagi peserta magang nasional yang nantinya lolos sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ikut andil dalam program ini.
Menurut dia, seluruh gaji bagi peserta magang itu akan difasilitasi negara.
Saat disinggung soal besaran gaji tersebut, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi kerja masing-masing peserta magang.
"Uang saku basisnya upah minimun kota kabupaten," kata Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan begitu, Yassierli menyebut, akan ada perbedaan pemberian gaji bagi para peserta magang.
Hanya saja khusus untuk di Jakarta, Yassierli menyatakan, upah minimumnya nanti akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791 perbulannya.
"Kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minimum provinsi berarti pakai UMP," ucap Yassierli.