Daftar dan Peran 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Libatkan si Raja Minyak Riza Chalid
Berikut 18 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang juga seret nama Muhammad Riza Chalid dengan total kerugian negara
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Ada total 18 orang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga
- Tersangka di antaranya pengusaha kaya raya Muhammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
- Total jumlah kerugian negara akibat ulah 18 terdakwa itu kurang lebih Rp 285,1 triliun
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga saat ini telah menyeret total 18 orang sebagai tersangka.
Termasuk di antaranya pengusaha kaya raya Muhammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 285,1 triliun dan melibatkan kerja sama antara pejabat Pertamina dan jaringan bisnis swasta yang dikendalikan oleh Riza Chalid.
Riza Chalid dan rekan-rekannya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Berikut 18 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah:
18 Tersangka Kasus Riza Chalid
1.Mohammad Riza Chalid - Pengusaha migas, pemilik RPE Group
Peran: Otak skema korupsi dan pengendali utama transaksi minyak mentah ilegal Pertamina.
2. Muhammad Kerry Andrianto Riza - Direktur PT RPE (Riza Chalid Group/Anak Riza Chalid)
Peran: Menjalankan instruksi Riza Chalid dalam pengaturan jual-beli minyak mentah Pertamina.
3. Yoki Firnandi - Dirut Pertamina International Shipping (PIS)
Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T
Peran: Menyediakan jalur logistik dan pengapalan minyak hasil transaksi ilegal.
4. Agus Purwono - Direktur Pemasaran PT Patra Trading
Peran: Memfasilitasi pemasaran minyak hasil transaksi yang diatur oleh pihak swasta Riza Chalid Group.
5. Maya Kusmaya - Manager Crude Trading Pertamina
Peran: Menyusun dokumen penjualan fiktif dan menyesuaikan harga agar menguntungkan pihak tertentu.
6. Edward Corne - Trader swasta
Peran: Menjadi perantara antara Pertamina dan pihak Riza Chalid Group dalam penjualan minyak mentah.
7. Sani Dinar Saifuddin - VP Crude Optimization Pertamina
Peran: Mengatur skema impor dan penjualan minyak mentah tanpa mekanisme tender yang transparan.
8. Dimas Werhaspati - Staf operasional RPE Group
Peran: Mengurus administrasi transaksi dan komunikasi dengan oknum pejabat Pertamina.
9. Gading Ramadhan Joedo - Pihak swasta
Peran: Menjadi penghubung dan pengatur distribusi keuntungan antara pihak Pertamina dan swasta.
10. Alfian Nasution - Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina
Peran: Menyetujui penggunaan armada dan fasilitas distribusi tanpa prosedur resmi.
11. Hanung Budya Yuktyanta - Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina
Peran: Diduga membuka akses dan jaringan awal antara Pertamina dan Riza Chalid Group.
12. Toto Nugroho - Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Peran: Menyetujui kontrak penjualan produk kilang yang merugikan keuangan negara.
13. Dwi Sudarsono - Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis Pertamina
Peran: Terlibat dalam penyusunan strategi penjualan minyak yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
14. Arief Sukmara - Manajer Senior Pemasaran dan Niaga
Peran: Mengatur data ekspor dan impor minyak untuk menyesuaikan laporan dengan transaksi ilegal.
15. Hasto Wibowo- VP Supply Chain Management Pertamina
Peran: Menjamin pasokan dan pengiriman minyak untuk transaksi nonresmi berjalan lancar.
16. Martin Haendra Nata - Kepala Divisi Evaluasi Crude Oil Pertamina
Peran: Menyusun laporan evaluasi palsu agar skema penjualan tidak terdeteksi audit.
17. Indra Putra Harsono - Pejabat Operasional Direktorat Hulu Pertamina
Peran: Memastikan pasokan minyak dari lapangan produksi sesuai permintaan pihak swasta.
18. Riva Siahaan - Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
Peran: Menyetujui dan menandatangani transaksi jual-beli minyak mentah yang merugikan negara.
Riza Chalid Buron
Riza Chalid "Si Raja Minyak" saat ini menjadi buronan internasional.
Bahkan, kini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.
Pencabutan paspor terhadap raja minyak itu, kata Agus, berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Sejak awal minta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor (Riza Chalid). (Kemudian) disepakati untuk dicabut," kata Agus, Rabu (30/7/2025).
Kejaksaan Agung menyatakan Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan pencabutan paspor milik Riza Chalid itu bertujuan untuk mempersempit pergerakan Riza yang kini masih dalam proses pencarian.
Pasalnya menurut dia, saat ini Kejagung juga masih berupaya mengejar dua buronan itu dengan permintaan red notice kepada pihak The International Criminal Police Organization (Interpol).
"Red notice sudah diajukan ke Interpol di Pusat tinggal kita tunggu saja," ujar Agus.
Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, justru menyayangkan hal ini.
Menurutnya dicabutnya paspor Riza Chalid oleh pihak imigrasi justru merugikan negara.
Sebab, Kejaksaan Agung akan susah mencari keberadaan buronan yang dikabarkan berada di luar negeri itu.
"Cuma bagi saya kalau diumumkan stateless itu justru negara rugi. Terus gimana caranya menggunakan interpol?
"Kan harus menyebut nomor paspor, ini lho yang kami cari paspornya nomor sekian, atas nama ini (Riza Chalid)," ungkap Mahfud dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (7/10/2025).
Terlebih setelah paspor Riza Chalid dicabut, maka nama keduanya akan otomatis keluar dari list red notice interpol.
Red Notice Interpol adalah pemberitahuan yang diterbitkan organisasi kepolisian internasional (Interpol) kepada negara-negara anggotanya untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa, setelah adanya permintaan dari salah satu negara anggota.
"Kalau itu (paspor) dicabut, kan sudah keluar dari daftar itu online list (red notice interpol) yang sudah ada, kan langsung keluar sendiri (namanya otomatis keluar dari daftar)."
"Oleh sebab itu saya tidak tahu saya mau berkomentar apa, tapi menurut saya pencabutan paspor itu mempersulit pengejaran terhadap yang bersangkutan," terang Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Faryyanida Putwiliani)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.