Jaga Independensi Polri, HAI Institute Sarankan Penguatan Kelembagaan Kompolnas
wacana menempatkan Polri di bawah kementerian atau lembaga lain merupakan gagasan yang keliru dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Haidar Alwi (HAI) Institute, Sandri Rumanama, mengatakan wacana menempatkan Polri di bawah kementerian atau lembaga lain merupakan gagasan yang keliru dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Sandri dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, dirinya merekomendasikan agar aspirasi yang muncul terkait Polri diarahkan pada transformasi kinerja dan budaya kelembagaan, bukan perubahan posisi struktural.
"Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi dan semangat reformasi yang harus dijaga," kata Sandri.
Sebagai langkah konkret, dirinya mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen terhadap kinerja Polri.
Penguatan kapasitas Kompolnas dinilai penting agar fungsi pengawasan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum oleh Polri dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Sandri menjelaskan, konstitusi telah mengatur bahwa urusan keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
Dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum, posisi Polri secara struktural dan institusional sudah tepat berada di bawah Presiden.
"Hakikat Polri sebagai alat negara ditafsirkan dalam Undang-Undang Polri, yang menegaskan kedudukannya di bawah Presiden. Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional disampaikan langsung kepada Presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Sandri mengingatkan bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 merupakan amanat reformasi yang harus dijaga.
Ia menilai, secara kelembagaan dan geografis, posisi Polri di bawah Presiden sudah sejalan dengan semangat demokrasi dan kondisi sosial Indonesia yang sangat beragam.
"Negara sebesar Indonesia, dengan kompleksitas budaya, adat, bahasa, dan tingkat kriminalitas yang berbeda di tiap daerah, membutuhkan Polri yang berdiri independen di bawah Presiden. Ini memastikan penegakan hukum dan ketertiban dapat dilaksanakan secara nasional dan langsung terkoordinasi," ujarnya.
Sandri menilai gagasan mengembalikan Polri di bawah lembaga lain seperti pada masa lalu berpotensi menimbulkan praktik nepotisme, kolusi.
Serta politisasi yang bisa merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan dan hukum.
Haidar Alwi Institute adalah lembaga kajian dan advokasi kebangsaan yang didirikan oleh aktivis dan tokoh nasional Dr. Haidar Alwi.
Baca juga: Soleman Ponto Kritik Terkait Ribuan Polri di Jabatan Sipil, Begini Kata Haidar Alwi
Lembaga ini dikenal aktif menyuarakan isu-isu seputar nasionalisme, toleransi, demokrasi, penegakan hukum, serta penguatan nilai-nilai Pancasila.