Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dugaan Korupsi Anoda Logam: KPK Periksa Bos Anak Usaha Antam

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Dugaan Korupsi Anoda Logam: KPK Periksa Bos Anak Usaha Antam
Kompas.com/Bayu Pratama S
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Pada Rabu (15/10/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia, Carry EF Mumbunan. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Antam.

Carry diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Carry, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari yang sama:

  • Bambang Wijanarko, Financial Planning Junior Specialist PT Antam
  • Denstra Rhama Indrawan, Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA)
  • Deny Mardiana, pihak swasta yang pernah menjadi staf marketing di PT Antam

Kasus ini telah menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik curang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 100,79 miliar.

Baca juga: Bekas Dirut Antam Pernah Gelar Audit Internal Saat Cium Gelagat Curang Loco Montrado

Rekomendasi Untuk Anda

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, dan pelaporan volume produksi yang tidak sesuai.

Sebelumnya, dua tersangka perorangan telah dijerat dalam perkara ini. Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat menang dalam gugatan praperadilan.

KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar pada Agustus lalu, yang disebut sebagai nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas