KPK Panggil Direktur Finnet Indonesia terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Finnet Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- KPK panggil Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi
- Pemanggilan untuk membongkar kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 744 miliar
- Penyidikan kasus ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN dengan memanggil jajaran direksi dari berbagai perusahaan swasta.
Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi.
Baca juga: Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah
"Saksi RTA, Direktur PT Finnet Indonesia pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan dalam pemeriksaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK untuk membongkar kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 744 miliar.
Selain Direktur Finnet, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Elvizar (ELV), mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ELV sebagai pihak swasta (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024)," ujar Budi.
Penyidikan kasus ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga mantan petinggi bank pelat merah dan dua pihak swasta.
Mereka adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan), serta Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada Rabu (8/10/2025).
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Menurut KPK, pemanggilan terhadap para pimpinan perusahaan teknologi dan informatika ini diperlukan untuk menelusuri secara utuh mekanisme pengadaan mesin EDC yang diduga sarat korupsi.
Proyek ini mencakup dua skema, yaitu pembelian putus senilai Rp 942,7 miliar (2020–2024) dan sewa senilai Rp 1,25 triliun (2021–2024).
"Dalam pengadaan mesin EDC ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa," jelas Budi Prasetyo pada kesempatan berbeda, 9 Oktober 2025.
KPK menduga modus korupsi dalam proyek ini adalah melalui peran perantara atau broker yang membuat harga pengadaan jauh lebih mahal dari seharusnya, tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian besar dari skema beli putus sebesar Rp 241 miliar dan dari skema sewa sebesar Rp 503 miliar.
Baca tanpa iklan