Usut Korupsi Anoda Logam, KPK Panggil Eks Petinggi Audit Internal Antam Helminton Jaharjo
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- KPK periksa mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam Helminton Jaharjo Sitanggang
- Dalami peran PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam korupsi pengolahan anoda logam
- Korupsi dilakukan sistematis melalui modus penggelembungan nilai kontrak dan manipulasi harga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LCM).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, salah satunya adalah Helminton Jaharjo Sitanggang, yang merupakan mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam pada hari ini.
Pemeriksaan terhadap Helminton dianggap strategis untuk mengungkap temuan-temuan pengawasan internal Antam terkait kerja sama yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar tersebut.
Peran audit internal menjadi kunci untuk memahami bagaimana dugaan penipuan (fraud) dalam proyek ini terdeteksi dan langkah-langkah apa yang diambil oleh perusahaan setelahnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Anoda Logam: KPK Periksa Bos Anak Usaha Antam
Langkah penyidik ini sejalan dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap mantan Direktur Utama PT Antam periode 2017–2019, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (7/10/2025).
Kala itu, Arie didalami pengetahuannya mengenai proses awal kerja sama hingga adanya temuan dugaan fraud serta langkah-langkah audit internal yang dilakukan.
Baca juga: Audit dan Kesaksian Eks Dirut Antam Jadi Rujukan KPK Ungkap Korupsi Anoda Logam
Selain Helminton, tiga pegawai dan mantan pejabat Antam lainnya yang turut diperiksa hari ini adalah:
- Fakhri Reza, Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam, Tbk
- Hardianto Tumpak Manurung, Refining Officer (Desember 2016–2018)
- Ilham Iskandar Siregar, Business Feasibilty Manager dan mantan Manager Refining UBPP LM (Januari 2015–November 2017)
Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah untuk mendalami peran PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
KPK ingin menelusuri keuntungan ilegal yang diperoleh PT Loco Montrado sebagai sebuah entitas bisnis, bukan hanya keuntungan perseorangan.
"Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi," jelas Budi.
Kasus yang terjadi pada 2017 ini diduga dilakukan secara sistematis melalui modus penggelembungan nilai kontrak dan manipulasi harga.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bahkan telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar darinya.
Sementara itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca tanpa iklan