Yusril: Ribuan Petugas Lapas Dibawa ke Nusakambangan, Ada yang Dipecat dan Turun Pangkat
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah sudah mengambil langkah tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Ribuan Petugas Lapas Dikirim ke Nusakambangan untuk Pembinaan Disiplin
- Revisi UU Narkotika Akan Bedakan Pemakai dan Pengedar
- Kasus Narkoba di Lapas Jadi Sorotan Publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah sudah mengambil langkah tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini disampaikan Yusril saat menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menyebut sejumlah petugas telah diberhentikan hingga diturunkan pangkatnya.
Sementara itu, lebih dari seribu lainnya dikirim ke Nusakambangan untuk pembinaan disiplin.
“Petugas yang terlibat ditindak, ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkatnya, dan yang kurang disiplin juga lebih seribu orang sekarang ini dibawa ke Nusakambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah paling serius di lapas dan akan menjadi perhatian dalam reformasi hukum ke depan.
“Masalah yang paling serius di LP itu kan masalah narkotika ya. Itu memang masalah yang berat,” katanya.
Ia juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan langkah pembenahan melalui revisi Undang-Undang Narkotika agar ada pembedaan antara pemakai dan pengedar.
“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai. Ke depan tentu harus dibedakan, dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” pungkasnya.
Kasus narkoba di lapas kembali menjadi sorotan publik setelah aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan.
Hal iti menyusul temuan ganja saat razia rutin di Lapas Salemba, Januari 2025 lalu.
Ammar Zoni Tempati Sel Khusus One Man One Cell
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Ammar Zoni dkk kini dalam pengawasan super ketat setelah dipindahkan ke sel khusus di Lapas Nusakambangan.
"High risk ini Ammar Zoni dan teman-teman ditempatkan di one man one cell, super maximum security," ungkap Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (16/10/2025).
Mengenai kegiatan di Lapas Nusakambangan, Rika menyebut bahwa aktivitas keagamaan maupun pengembangan kepribadian tetap dilakukan, meskipun narapidana berada di sel masing-masing.
Rika menambahkan, petugas lapas pun tidak bertemu langsung dengan para tahanan.
"Di sana kegiatan hanya dilakukan di dalam sel, dalam satu hari diberikan satu jam untuk berangin-angin," jelas Rika.
"Tapi tetap kita berikan pembinaan kepribadian, misalkan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaannya."
"Kalau kami bisa kasih gambaran di one man one cell ini juga petugas tidak bertemu langsung dengan warga binaannya," tuturnya.
Bahkan, Rika mengatakan, sel yang ditempati oleh Ammar Zoni itu diawasi melalui CCTV.
"Kunjungan pun dilakukan dengan CCTV dan juga pengawasannya melalui CCTV," ujar Rika.
"Tapi pemberian makan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan," sambungnya.
Baca juga: Kekecewaan Sahabat Ammar Zoni, Bantu Jual Akun Instagram hingga 2 Mobil, Uang Malah Dipakai Narkoba
Ammar Zoni diketahui pertama kali terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba pada Desember 2023.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.