Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Direktur Pemasaran Pertamina Ungkap Ditekan Riza Chalid dalam Pengadaan Terminal BBM

Hanung Budya Huktyanta mengungkapkan dirinya mendapatkan tekanan dari Riza Chalid dalam pengadaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Direktur Pemasaran Pertamina Ungkap Ditekan Riza Chalid dalam Pengadaan Terminal BBM
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Jaksa menyebut Pertamina mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun buntut penuhi permintaan Riza Chalid. 
Ringkasan Berita:
  • Saksi mengaku mendapat tekanan dari raja minyak Riza Chalid
  • Saksi mengaku menafsirkan sebagai perintah dari pimpinannya
  • Orang kepercayaan Riza Chalid sempat menyampaikan kekecewaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengungkapkan dirinya mendapatkan tekanan dari Riza Chalid dalam pengadaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.

Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; dan terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

Mulanya jaksa di persidangan membacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi Hanung.

Jaksa menyebut Hanung menandatangani persetujuan penunjukkan pemenang langsung, penandatanganan perjanjian jasa, penerimaan penyimpanan dan penyerahanan BBM oleh PT Oiltangki Merak atas perintah atasannya Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Baca juga: Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid

Jika tidak dijalankan, jaksa menyebut akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatannya saat itu.

"Apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltangki Merak, perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahanan BBM dengan PT Oiltangki Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Riza Chalid," kata jaksa membacakan BAP saksi Hanung.

Rekomendasi Untuk Anda

Sinyalnya, lanjut jaksa, kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaannya terkait proses rencana sewa storage PT Oiltangki Merak yang diajukan Direktur Utama PT Tangki Merak, Gading Ramadan.

Baca juga: Kata Kejagung soal Kemungkinan Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Tanpa Kehadiran Riza Chalid

Hanung mengtakan saat itu ia menafsirkan itu perintah dari pimpinannya dan kalau tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan. 

"Walaupun menyalihi prosedur, saudara anggap itu perintah atasan juga?" tanya jaksa.

"Artinya ini saya menafsirkan perintah dari pimpinan saya, kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan," ungkap Hanung.

Jaksa lalu menanyakan apa hubungannya dengan Riza Chalid.

"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa saudara Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti hanya perasaan saya atau dugaan saya memiliki 'peran' mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga. Tapi itu saja dugaan," terangnya.

Kemudian jaksa menanyakan sebelum ia menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Apakah dirinya kala itu ada komunikasi dengan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

"Yang menginformasikan bahwa dalam waktu dekat saudara akan menuduki jabatan itu. Pernah ada informasi itu," tanya jaksa.

Mendengar pertanyaan jaksa, Hanung mengaku ia mendengar hal itu dari Karen bila  dirinya akan menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

"Beliau menyampaikan sebuah signal kurang lebih begini, 'Siap-siap ya sebentar lagi kamu akan dijadikan Direktur Pemasaran dan Niaga.'" ungkap Hanung menirukan perkataan Keren.

Jaksa lalu mencecar soal tekanan yang ia alami dari Riza Chalid.

"Itu hanya dugaan saya yang tidak ada bukti atau clue apa pun," ucapnya.

Kasus Riza Chalid

Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) saat ini sudah berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Ada dua peran sentral Riza Chalid dalam kasus ini.

Pertama, Riza Chalid berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerja sama tersebut.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Riza Chalid saat ini berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung setelah tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

18 Orang Terjerat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 telah menjerat 18 orang.

Sembilan orang sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di pengadilan. Mereka di antaranya:

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara 9 orang lainnya masih berstatus tersangka di antaranya:

  1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
  3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
  4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
  5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 
  6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
  7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas