Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DirjenPAS Klaim Ammar Zoni Dapat Barang Haram dari Pengunjung yang Besuk

DirjenPAS menduga, petugas penjaga tahanan tengah lengah kala menerima kunjungan hingga akhirnya barang haram itu bisa menembus penjagaan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in DirjenPAS Klaim Ammar Zoni Dapat Barang Haram dari Pengunjung yang Besuk
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana - Ammar Zoni diduga mendapatkan barang haram dari pengunjung, bukan dari petugas rutan Salemba. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas), Mashudi, mengklaim terpidana Ammar Zoni mendapatkan barang haram dari pengunjung yang besuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Mashudi menduga petugas penjaga tahanan tengah lengah kala menerima kunjungan sehingga barang haram itu mampu menembus penjagaan hingga akhirnya sampai ke tangan Ammar Zoni.

"Dari hasil kita pemeriksaan yang salah satunya ini. Ini pada saat ada kunjungan."

"Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan (barang haram) itulah," kata Mashudi saat ditemui awak media di Kantor DitjenPAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Terlebih, kata Mashudi, jumlah pengunjung banyak sehingga menjadi celah para pelaku memasukan narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk. Ya salah satunya itu diselipkan di situ," lanjut Mashudi.

Meski demikian, pihaknya juga tetap akan melakukan pembinaan kepada beberapa petugas rutan yang diduga bersalah.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata dia, setidaknya ada 140 pegawai DitjenPAS, termasuk penjaga tahanan di Rutan yang ditempati Ammar Zoni, akan dievaluasi.

Mereka akan sama-sama ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mendapatkan pendidikan.

"Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November. Sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini. Kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan," kata Mashudi.

Baca juga: Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran, Hanya Temuan Satu Linting Ganja

Meski begitu, Mashudi membantah telah terjadi peredaran narkoba di dalam Rutan oleh artis Ammar Zoni.

Menurut Mashudi, kasus Ammar Zoni terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan di blok kamar yang dihuni mantan suami Irish Bella tersebut pada Januari 2025.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan pengledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu Kepala Lapas, Rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat pengledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni," kata Mashudi.

Dari hasil penggeledahan itu, didapati adanya satu linting ganja.

Sebagai penindakan, Ammar Zoni kata Mashudi, langsung ditempatkan di dalam sel khusus selama 40 hari.

Ammar Zoni Tak Edarkan

Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Ammar Zoni itu berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni," ujar Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari. 

"Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari," tambah Mashudi.

Mashudi menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba

"Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini," kata Mashudi.

Mashudi memastikan bahwa proses penanganan terhadap Ammar Zoni sudah sesuai dengan prosedur.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika, Jumat (10/10/2025).

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan kasus Ammar Zoni ini sebenarnya telah terjadi pada  3 Januari 2025.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan Ammar Zoni diduga ikut berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia disebut mendistribusikan barang tersebut ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Ammar Zoni dan rekan-rekannya itu lalu dipindahkan ke sel khusus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas