Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Bertugas, KY Minta Kooperatif saat Diperiksa

KY berharap para hakim yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemeriksaan agar proses berjalan transparan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Bertugas, KY Minta Kooperatif saat Diperiksa
Tribunnews.com/Alfarizy
KASUS TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (21/10/2025). Komisi Yudisial (KY) memastikan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap dapat menjalankan tugasnya selama proses pemeriksaan etik berlangsung. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh Tom Lembong tetap dapat menjalankan tugas
  • Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial
  • KY berharap para hakim yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap dapat menjalankan tugasnya selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Ketiga hakim tersebut yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah sebagai Hakim Anggota, dan Alfis Setyawan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial Terkait Pelaporan Hakim Tipikor

Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial, Selasa (28/10/2025) mendatang.

"Kalau dalam proses pemeriksaan ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim. Ini masih tahap pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa menyidangkan perkara," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial Terkait Pelaporan Hakim Tipikor

Meski begitu, KY berharap para hakim yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemeriksaan agar proses klarifikasi berjalan cepat dan transparan.

"Kalau hakimnya terlalu sibuk dan tidak hadir terus, sesuai peraturan kami bisa memutuskan tanpa kehadiran. Jadi sangat disayangkan kalau mereka tidak hadir, karena berarti tidak ada pembelaan dari pihak terlapor," jelas Mukti.

Mukti menambahkan, pemeriksaan terhadap para hakim dilakukan setelah KY meminta klarifikasi dari pelapor, yakni Tom Lembong

Rekomendasi Untuk Anda

Mantan Kepala BKPM itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di Gedung KY, Selasa (21/10/2025).

Laporan Tom Lembong ke KY menyoroti dugaan pelanggaran etik dan kejanggalan dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Ia berharap langkah ini bisa menjadi dorongan bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR. Tapi sesuai komitmen saya dan tim, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri," ungkap Tom.

"Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan, pembiaran," tegasnya.

Komisi Yudisial menargetkan pemeriksaan terhadap majelis hakim terlapor dapat diselesaikan sebelum masa jabatan para komisioner berakhir pada Desember 2025.

Baca juga: Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan kasus impor gula yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.

Berikut rangkuman lengkap mengenai kasus ini:

Latar Belakang Laporan

  • Kasus yang dipersoalkan: Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
  • Tanggal laporan: Senin, 4 Agustus 2025.
  • Lembaga yang dituju: Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Hakim yang Dilaporkan

  • Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika.
  • Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Alasan Pelaporan

  • Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
  • Dugaan penggunaan asas praduga bersalah, yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
  • Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis, yang seharusnya berlaku dalam perkara ini.

Tujuan Laporan

  • Tom Lembong berharap ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum, agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas