Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabareskrim Polri Janji 'Sikat' Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Komjen Syahardiantono secara tegas tidak akan melindungi anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam kasus narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kabareskrim Polri Janji 'Sikat' Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS NARKOBA - Irjen Pol Syahardiantono saat masih menjabat Kadiv Propam Polri memberikan keterangan pers soal kasus judi online dan narkoba. /Foto dok. 
Ringkasan Berita:
  • Kabareskrim tidak akan melindungi anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam kasus narkoba
  • Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo penindakan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
  • Januari hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan total 51.763 tersangka, termasuk anggota Polri yang terlibat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono secara tegas tidak akan melindungi anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam kasus narkoba.

Hal ini dikatakan Syahar saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba berbagai jenis seberat 197,71 ton di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

"Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri," kata Syahar.

Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo penindakan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

Dia menyabut sanksi tegas akan didapat bagi anggota yang melakukan pelanggaran khususnya soal keterlibatan kasus narkoba.

"Kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas, sanksi terberat akan kita berikan kepada personel Polri maupun personel oknum mana pun apabila mereka melanggar terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam peredaran narkoba," tuturnya.

Syahar pun meminta bantuan kepada masyarakat jika menemukan anggota yang bermasalah untuk segera melapor ke nomor pengaduan Divisi Propam Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Manakala ada internal kita Polri yang melakukan pelanggaran narkoba, silakan ini juga ada nomor Bagyanduan Divisi Propam, nomornya 081319178714. Ada pelanggaran-pelanggaran Polri nomornya ini. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," katanya.

Di sisi lain, Syahar juga meminta agar masyarakat juga berpartisipasi membantu melaporkan jika menemukan jaringan narkoba untuk memutus mata rantai peredaran.

"Manakala masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Mabes Polri mohon tolong dicatat, nomornya 082312349494," ungkapnya.

Data kasus polisi terlibat narkoba

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan total 51.763 tersangka, termasuk anggota Polri yang terlibat.

Jumlah pasti anggota Polri yang terlibat kasus narkoba belum dirinci secara publik, namun Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir keterlibatan internal
Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk aparat sendiri

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas