KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar dari Kebun Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Kali ini, penyidik menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dari hasil produksi kebun kelapa sawit milik Nurhadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan ini dilakukan, Kamis (23/10/2025).
"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.
Budi menjelaskan kebun kelapa sawit tersebut berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Dengan penambahan ini, total uang yang telah disita KPK dari hasil kebun sawit tersebut mencapai Rp 4,6 miliar.
Lembaga antirasuah pun sebelumnya telah menyita Rp 3 miliar dari hasil produksi kebun yang sama selama periode enam bulan.
"Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK. Dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar," ujar Budi pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Seluruh uang hasil sitaan tersebut, lanjut Budi, kini telah disimpan di rekening penampungan KPK sebagai barang bukti dan bagian dari upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas di Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sejalan dengan penyitaan tersebut, pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Keduanya adalah Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit tersebut.
Nurhadi kembali dijerat KPK atas dugaan TPPU setelah ia ditangkap kembali pada Minggu (29/6/2025), sesaat setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penangkapan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU, yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang sebelumnya telah menjeratnya.