Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar, Status Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Dianggap Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar, Status Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Dianggap Sah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN KHARIQ ANHAR: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar atas sah tidaknya penetapan tersangka kasus penghasutan aksi unjuk rasa, Senin (27/10/2025). Atas putusan ini status tersangka Khariq dianggap sah. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 
Ringkasan Berita:
  • Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
  • Status tersangka Khariq Anhar atas dugaan kasus penghasutan dianggap sah oleh pengadilan.
  • Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Khariq Anhar pun dianggap telah sesuai prosedur.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Adapun hal itu dibacakan oleh hakim Sulistyo dalam sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan amar putusan Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN.Jkt Sel.

Selain dalam sidang tersebut, hakim juga menolak praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Alhasil atas putusan ini status tersangka Khariq atas dugaan kasus penghasutan itu pun dianggap sah oleh pengadilan.

Tak hanya itu Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Khariq pun dianggap telah sesuai prosedur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelas Hakim.

Baca juga: Praperadilan Delpedro Cs, SAFEnet: Penetapan Tersangka Langgar KUHAP

Sebagai informasi, Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya buntut demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi.

Tak puas ditetapkan tersangka kemudian Khariq menggugat polisi secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Rektor Universitas Riau Sri Indarti dan Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian UNRI.
Rektor Universitas Riau Sri Indarti dan Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian UNRI. (KOLASE/TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas