Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi Tantang MKD Berhentikan Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir dari Anggota DPR

Mereka dalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Formappi Tantang MKD Berhentikan Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir dari Anggota DPR
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
FORMAPPI TANTANG MKD - Peneliti Formappi Lucius Karus. Lucius Karus menantang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberhentikan lima anggota DPR nonaktif. 
Ringkasan Berita:
  • Formappi menantang MKD untuk memberhentikan lima anggota DPR nonaktif
  • Kasus ini menjadi ujian penting bagi MKD dalam menegakkan prinsip etik di parlemen
  • Formappi meminta MKD tak diperalat oleh partai-partai dari kelima anggota DPR nonaktif itu

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menantang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberhentikan lima anggota DPR nonaktif.

Kelima anggota itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: MKD Lanjutkan Kasus Adies Kadir Hingga Sahroni, Mengapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo Ditolak?

Lucius menilai, kasus ini menjadi ujian penting bagi MKD dalam menegakkan prinsip etik di parlemen.

"Kalau MKD bekerja independen atau tidak terpengaruh dengan pesanan atau titipan partai untuk mengaktifkan kembali kelima anggota itu, maka sesungguhnya MKD hanya perlu membuat sebuah keputusan final yakni memberhentikan kelima-limanya dari keanggotaan di DPR karena melanggar kode etik DPR," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

MKD adalah alat kelengkapan tetap DPR RI yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra lembaga DPR serta menegakkan kode etik anggota DPR.

Lima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan masing-masing partai setelah mendapatkan desakan dari publik buntut demonstrasi akhir Agustus 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Lucius, pelanggaran etik tersebut sesungguhnya sudah diakui masing-masing partai. Hal itu terlihat dari keputusan partai-partai terkait yang lebih dulu menonaktifkan kelima anggota tersebut.

Baca juga: Soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach, Nasdem Tunggu Putusan MKD

Lucius meminta MKD tak diperalat oleh partai-partai dari kelima anggota DPR nonaktif itu untuk mengembalikan status kelimanya sebagai anggota DPR aktif.

"Jika akhirnya MKD memutuskan salah satu atau lima anggota nonaktif itu tak melanggar kode etik dan karenanya boleh aktif kembali sebagai anggota, maka rakyat yang menjadi pemilik mandat sekaligus pemilik lembaga parlemen hampir pasti akan marah," ujarnya.

Sementara itu, MKD DPR RI telah menggelar rapat internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) untuk membahas pengaduan terhadap kelima anggota tersebut. 

Dalam rapat itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas