Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Al Araf Singgung Kasus Kematian Prada Lucky
Al Araf menyoroti kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat kekerasan di lingkungan satuan TNI.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat kekerasan di lingkungan satuan TNI menjadi sorotan banyak pihak.
- Al Araf menyebut perlunya dilakukan reformasi peradilan militer.
- Ia menyebut keluarga korban yang merupakan anggota militer aktif pun mengalami kesulitan memperoleh keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menyoroti kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat kekerasan di lingkungan satuan TNI.
Di mana, kasus ini baru terbongkar setelah mendapat perhatian media.
Al Araf, mantan Direktur Eksekutif Imparsial, selama ini dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang dikenal kritis terhadap kebijakan keamanan dan reformasi sektor pertahanan di Indonesia.
Dia pun menekankan bahwa pihak keluarga korban yang merupakan anggota militer aktif pun mengalami kesulitan memperoleh keadilan.
Sehingga, menurutnya, perlunya reformasi peradilan militer.
Hal itu disampaikan Al Araf saat diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Ketidakadilan Peradilan Militer dari Medan Hingga Papua’ di Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).
“Reformasi peradilan militer bukan hanya penting bagi warga sipil, tetapi juga bagi anggota TNI sendiri,” kata Al Araf.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu lebih sensitif mendengarkan suara korban dalam perkara terkait peradilan militer, termasuk dengan menghapus Pasal 74 (UU TNI) yang tengah digugat masyarakat sipil.
Disitu ditekankan, kata Al Araf, agar anggota militer dan warga sipil dapat memperoleh keadilan di peradilan umum dalam kasus tindak pidana umum.
Dia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga asas kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung.
“Mekanisme peradilan militer saat ini tidak memenuhi prinsip fair trial karena seluruh aktor penegaknya berasal dari institusi yang sama—terdakwa, hakim, dan jaksa sama-sama militer,” jelasnya.
Al Araf juga mengkritik lambannya pemerintah menjalankan mandat reformasi peradilan militer sebagaimana amanat reformasi.
Sementara publik justru teralihkan oleh isu tidak relevan seperti usulan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“Padahal rezim tersebut meninggalkan jejak pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 1965 dan Reformasi 1998,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa jika pemerintah tidak menjalankan kewajibannya, maka jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi menjadi pilihan yang harus diperkuat.
Al Araf juga mendorong MK untuk mengambil langkah progresif.
“Keberanian institusi tersebut dalam mereformasi peradilan militer akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kodam IX/Udayana telah menuntaskan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Berkas penyidikan resmi diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025).
Kasus kematian Prada Lucky
Kasus tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.
"Berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang," ujar Danpomdam IX/Udayana.
Ia menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan, bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.
"Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapendam.
Sidang kasus kematian Prada Lucky saat ini telah memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.