Magang Nasional Batch 2 Dibuka Besok, Pastikan Datamu Sudah Terverifikasi agar Lolos Daftar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Pemagangan Nasional Batch 2, yang dijadwalkan dimulai besok, 6 November 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Pemagangan Nasional Batch 2 yang dijadwalkan dimulai besok, 6 November 2025.
Program ini menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkat keterampilan dan pengalaman kerja bagi lulusan baru, sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja berkualitas di berbagai sektor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyosialisasikan program ini kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara virtual pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Menaker, kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan memastikan kesiapan seluruh pihak dalam pelaksanaan program magang nasional.
Program ini merupakan inisiatif yang dikoordinasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menaker Yassierli menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi para lulusan baru.
“Kami berharap Bapak dan Ibu turut menyukseskan program ini. Kita ingin memberikan solusi bagi adik-adik kita yang baru lulus paling lama satu tahun,” ujarnya, dikutip dari kemnaker.go.id.
Pada Batch I, program ini menargetkan 20 ribu peserta dan mendapatkan respons yang sangat positif dari para lulusan.
Pada Batch II, pemerintah menaikkan target menjadi lebih dari 80 ribu peserta, agar kesempatan magang berkualitas dapat merata di seluruh provinsi.
Selain itu, Menaker menekankan bahwa penyelenggara magang tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi juga dari kementerian, lembaga pemerintah pusat, serta unit-unit kerja vertikal di daerah.
Perluasan ini membuka peluang lebih luas bagi peserta untuk memilih lokasi dan bidang magang sesuai minat dan keahlian.
Baca juga: Pemerintah Buka 80.000 Slot Magang Bergaji UMP, Batch 2 Dimulai 6 November
“Antusiasme dari para lulusan sangat besar. Kami berharap kuota Batch II dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan di seluruh daerah,” tambahnya.
Program Pemagangan Nasional Batch II berlangsung selama enam bulan.
Setiap peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Sertifikat resmi setelah menyelesaikan program.
Menaker juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) serta kanal pengaduan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Setiap peserta wajib mengisi aktivitas harian di platform resmi, dan instansi maupun perusahaan wajib menyediakan mentor untuk membimbing peserta.
Hal ini untuk memastikan program tidak disalahgunakan sebagai sarana eksploitasi tenaga kerja
Namun, sebelum mendaftar, verifikasi data calon peserta menjadi kunci utama agar bisa ikut program ini tanpa kendala.
Tanpa data yang valid dan terverifikasi, calon peserta berisiko tidak lolos seleksi administrasi meskipun memenuhi syarat formal lainnya.
Mengapa Verifikasi Data Penting?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap peserta wajib memastikan datanya sudah tercatat dan valid di sistem pemerintah.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, program ini dikelola melalui platform resmi maganghub.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan beberapa database penting:
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti): memastikan status pendidikan dan kelulusan peserta.
- Dukcapil (Kemendagri): memverifikasi keabsahan NIK dan identitas kependudukan.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN): memastikan peserta bukan ASN aktif, karena Batch II ditujukan untuk fresh graduate non-ASN.
Jika data peserta tidak valid di salah satu sistem tersebut, maka calon peserta bisa dinyatakan tidak eligible.
Sehingga tidak dapat mendaftar atau mengikuti proses seleksi.
Penyebab Data Tidak Valid
Beberapa alasan umum peserta tidak lolos verifikasi antara lain:
- NIK tidak aktif atau tidak valid di database Dukcapil
- Terdaftar sebagai ASN di data BKN
- Belum lulus atau status kelulusan tidak sesuai di PDDikti
Oleh karena itu, sebelum membuka pendaftaran 6–12 November 2025, calon peserta wajib melakukan pengecekan data di masing-masing sistem.
Langkah Cek dan Verifikasi Data
- Cek status kelulusan di PDDikti
Pastikan perguruan tinggi telah memperbarui data kelulusanmu sebelum 31 Oktober 2025.
- Pastikan NIK aktif di Dukcapil
Cek melalui Dukcapil atau layanan resmi pemerintah. NIK harus sesuai dengan identitas kependudukan.
- Konfirmasi status non-ASN di BKN
Peserta yang sudah terdaftar sebagai ASN tidak bisa mengikuti program ini.
- Lengkapi dokumen pendukung
Ijazah, transkrip nilai, dan dokumen identitas harus sesuai dengan data resmi.
Proses Pendaftaran Setelah Data Terverifikasi
Jika data sudah valid, calon peserta dapat:
- Login ke akun SIAPKerja
- Memilih hingga 3 alternatif posisi/perusahaan magang
- Mengunggah dokumen pendukung
- Mengirim lamaran untuk proses seleksi
- Verifikasi data yang lengkap dan akurat memastikan proses pendaftaran lancar tanpa hambatan dan memungkinkan peserta segera masuk dalam proses seleksi serta memulai magang pada 24 November 2025.
Syarat Daftar
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK valid.
- Lulusan D1–D4 atau S1 dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbud atau lembaga pendidikan tinggi resmi.
- Kelulusan tidak lebih dari 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (fresh graduate).
- Bersedia mengikuti program magang selama 6 bulan penuh sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jadwal
- Pendaftaran penyelenggara pemagangan: 24 Oktober – 6 November 2025
- Pendaftaran peserta pemagangan: 6 – 12 November 2025
- Seleksi peserta pemagangan: 13 – 20 November 2025
- Pengumuman peserta pemagangan: 21 November 2025
- Pembukaan pemagangan: 24 November 2025
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Magang Nasional
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.