Kapan Adies Kadir Kembali Aktif Jadi Pimpinan DPR? Ini Penjelasan Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Puan Maharani menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR.
- Puan Maharani akan terlebih dahulu mempelajari keputusan resmi MKD dan bakal dibahas bersama pimpinan DPR RI lainnya.
- Karena Adies Kadir juga mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR.
Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan resmi MKD.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya (MKD) seperti apa," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Untuk diketahui, Adies Kadir juga mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Terkait pelibatan kembali Adies Kadir di pimpinan DPR, Puan menyebut akan membahasnya bersama pimpinan DPR RI lainnya.
Yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Baca juga: Hasil Putusan 5 Anggota DPR RI Viral saat Demo Agustus 2025: Uya Kuya, Adies Kadir Tak Bersalah
"Hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Lebih lanjut, Puan belum bisa memastikan jadwal rapat pimpinan DPR untuk membahas putusan MKD tersebut.
"Belum (pekan ini). Jadi karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," pungkas Puan.
Adapun MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Golkar buntut pernyataannya soal tunjangan anggota DPR.