Dokter Tifa Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kerja Ilmiahnya
Dokter Tifa sebut proses hukum terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi atas kritik akademik dan ilmiah.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- dr. Tifauzia Tyassuma menyatakan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya
- Tifauzia menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan
- Dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter dan peneliti kesehatan masyarakat, dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait aktivitas akademik dan kritik ilmiah yang ia sampaikan.
Hal itu disampaikan Tifauzia melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pernyataannya, Tifauzia menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja ilmiahnya melalui jalur hukum yang dinilainya tidak wajar.
“Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” kata Tifauzia.
Ia menuturkan, dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tifauzia juga menegaskan, perbedaan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal harus dipahami dengan jelas oleh aparat penegak hukum.
"Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” katanya.
Lebih lanjut, Tifauzia menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan yang ia sebut sebagai ujian terhadap ruang intelektual bangsa.
Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat dijalankan secara adil dan profesional tanpa intervensi kepentingan pribadi atau politik.
"Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Tifauzia turut didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari sembilan pengacara, antara lain Dr. H. Muhammad Taufik, Ramdansyah, Fadlil Nasution, Ahmad Wirawan Adnan, dan Achmad Michdan, serta beberapa nama lainnya.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?
Delapan tersangka
Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Temani Roy Suryo cs Jelang Pemeriksaan, Emak-emak Pamer Foto Copy Ijazah Roy Suryo
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ijazah Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs sebagai tersangka berawal dari tudingan publik bahwa dokumen akademik Jokowi palsu, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan platform digital.
Polda Metro Jaya menilai ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam penyebaran informasi tersebut.
Polemik ini naik menjadi kasus setelah adanya laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.
Laporan lain juga masuk dari masyarakat ke sejumlah Polres terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.