Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Bendahara Dinas Kesehatan hingga Fotografer Bupati di Kasus RSUD Koltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur hari ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Bendahara Dinas Kesehatan hingga Fotografer Bupati di Kasus RSUD Koltim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI RSUD KOLTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK kini mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa lima saksi di Mapolda Sultra
  • Periksa sejumlah pejabat Kemenkes
  • Pengembangan dari OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). 

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Markas Polda Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra), Kendari.

Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang, mulai dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Koltim hingga seorang PNS yang juga merangkap sebagai fotografer bupati.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra, Kendari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur RSUD hingga Sekda

Berdasarkan data yang dirilis KPK, kelima saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah:

  1. Wawan Kurniawan, Staf PNS Rsud Kolaka Timur / Fotografer Bupati
  2. Yessi Haryati Kabora, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Koltim
  3. Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM dan PT PA
  4. Arif Rahman, Wiraswasta/ Direktur PT. Rancang Bangun Rancang
  5. Dedy Karnady, Karyawan Swasta/ Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra

Periksa Pejabat Kemenkes

Pemeriksaan di Kendari ini berjalan paralel dengan pendalaman kasus yang dilakukan KPK di Jakarta. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendalami proses pengusulan anggaran proyek tersebut.

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, Siapa Saja?

Pada Selasa (11/11/2025), penyidik memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto. 

Sehari kemudian, Rabu (12/11/2025), giliran Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani, yang diperiksa.

Budi menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu didalami keterangannya terkait alur pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk RSUD Koltim.

"Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi, di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes,” jelas Budi pada Rabu (12/11/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025, yang salah satunya menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini sejak 31 Oktober 2025. Ketiganya adalah:

  1. Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes), diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
  2. Yasin (PNS Bappenda Sultra), yang juga orang kepercayaan Abdul Azis.
  3. Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta).

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan suap dalam pengondisian lelang proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari Kelas D menjadi Kelas C. 

Proyek tersebut bersumber dari DAK Kemenkes tahun 2025 dengan nilai total Rp 126,3 miliar. 

Diduga terdapat permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar agar perusahaan tertentu memenangkan proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas