Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP
Politikus Gerindra itu heran ada tudingan pencatutan yang muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP tingkat pertama.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang pada hari ini
- Pengesahan RKUHAP menjadi UU bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
- Namun sejumlah LSM merasa namanya dicatut dalam pembahasan RKUHAP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dicatut namanya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Politikus Gerindra itu heran ada tudingan pencatutan yang muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP tingkat pertama.
"Mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai? Tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live TV Parlemen pada tanggal 12-13 November kemarin," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Legislator Gerindra itu menilai kritik seharusnya ditujukan pada saat pembahasan tingkat pertama, bukan setelahnya.
"Jadi kritikus seharusnya aktif, tidak boleh malas. Jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan," kata fia.
Dia pun menegaskan lagi tak ada pencatutan nama LSM.
Komisi III DPR, dikatakan Habiburokhman, justru mengakomodasi masukan masyarakat.
"Pembahasan kemarin kami bikin klaster dengan menyajikan tabel di mana di bagian paling kiri kami masukkan organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul yang memiliki kemiripan," ujar dia.
"Di kolom kanan kami masukkan rumusan draf norma, lalu di bahas bersama dan dibuat kesepakatan redaksi norma. Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok mana pun karena itu penggabungan pendapat banyak pihak," kata Habiburokhman.
Dia juga mendetailkan sejumlah usulan yang masuk dan diakomodasi DPR, di antaranya organisasi disabilitas hingga penghapusan larangan peliputan.
Karena itulah, Habiburokhman memastikan RKUHAP yang baru mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.
"Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III," imbuhnya.
RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam rapat kerja Pembicaraan Tingkat I, seluruh fraksi yang ada di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Namanya Merasa Dicatut
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang berlangsung di Komisi III DPR.
“Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
“Pada rapat tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
“Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Poin penting RUU KUHAP
Poin penting RUU KUHAP yang akan disahkan besok mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.
Diantaranya adalah:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
- Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
- Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
- Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.