Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hukum Acara Perdata Warisan Kolonial, Akademisi dan MA Sepakat Mendesak RUU Segera Disahkan

Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata segera disahkan semakin menguat

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Hukum Acara Perdata Warisan Kolonial, Akademisi dan MA Sepakat Mendesak RUU Segera Disahkan
Tribunnews/Gita Irawan
Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Indonesia (ADHAPER) menggelar konferensi bertajuk Upgrading Hukum Acara Perdata di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). Acara juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Wakil Menteri Hukum Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata segera disahkan semakin menguat. 

Dalam konferensi bertajuk Upgrading Hukum Acara Perdata yang digelar Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Indonesia (ADHAPER) di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu (19/11/2025), para akademisi bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan perlunya pembaruan hukum acara perdata agar selaras dengan era digital.

Sunarto menekankan, hukum acara perdata yang berlaku saat ini masih berakar dari zaman kolonial Belanda. 

“Kita harus memperbarui hukum acara perdata agar sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Selama ini MA hanya mengisi kekosongan lewat peraturan dan surat edaran, tapi sudah saatnya ada pembaruan menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Eddy Hiariej memastikan RUU Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. 

Ia meyakini DPR akan melibatkan akademisi dan praktisi hukum dalam pembahasan. 

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika, RUU MK, dan RUU Hukum Acara Perdata

“Banyak peraturan MA yang sudah mengantisipasi kemajuan teknologi. Materi-materi itu akan menjadi substansi dalam kitab hukum acara perdata yang baru,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dekan Fakultas Hukum UKI, Hendri Jayadi, menilai konferensi ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan aspirasi perguruan tinggi kepada pemerintah. 
“Kolaborasi akademisi dan organisasi hukum harus semakin erat, apalagi di era digital. Momentum RUU ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Ketua ADHAPER, Efa Laela, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mendorong pembaruan melalui konferensi. 

“RUU ini sudah enam kali masuk prolegnas prioritas. Baru kali ini saya lega mendengar komitmen penyelesaian tahun 2026. Mudah-mudahan berhasil,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas