Kompolnas Dinilai Lemah, Komisi Reformasi Polri akan Ubah Desain Pengawasan Eksternal
Mantan Kapolri ini menyebut kritik itu akan menjadi poin penting dalam pembahasan internal Komisi Reformasi Polri termasuk terkait perbaikan fungsinya
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan akan mengkaji ulang desain kelembagaan Kompolnas setelah munculnya kritik keras dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi pers terkait lemahnya pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.
Baca juga: Tim Reformasi Polri Diminta Lindungi Pembela HAM dan Lingkungan, ICEL: Marak Pejuang Dikriminalisasi
Audiensi antara kelompok masyarakat sipil dan insan pers dengan tim reformasi Polri digelar di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti, mengatakan bahwa persoalan efektivitas pengawasan eksternal terhadap Polri menjadi salah satu isu utama yang disoroti publik.
“Masukan itu bukan hanya dari aktivis lingkungan, tapi juga dari insan pers yang menyoroti pengawasan eksternal yang tidak efektif bahkan dianggap cenderung berpihak pada kepolisian,” ujar Badrodin.
Mantan Kapolri ini menyebut kritik tersebut akan menjadi poin penting dalam pembahasan internal Komisi Reformasi Polri, termasuk terkait perbaikan fungsi dan desain kelembagaan Kompolnas sebagai pengawas eksternal.
“Ini jadi masukan buat kita. Bagaimana nantinya desain Kompolnas ke depan akan menjadi sorotan dalam upaya perbaikan kinerja polisi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pembentukan lembaga baru yang lebih independen sebagai pengawas kepolisian, Badrodin menyebut hal itu masih dalam tahap diskusi.
“Nanti akan dibawa dalam diskusi. Semua perbaikan dilakukan melalui proses dialog, bukan keputusan sepihak. Ini akan dibahas di tingkat komite,” pungkasnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang bertugas sebagai pengawas eksternal Polri dinilai kurang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi terkait kinerja, pelanggaran etik, serta profesionalisme Polri.
Baca juga: Polri Ungkap Hampir 200 Ton Narkoba, Kompolnas: Akuntabilitas Polri Kunci Kepercayaan Publik
Kritik muncul dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil, organisasi pers, aktivis HAM, akademisi, dan pegiat antikorupsi yang menilai bahwa mekanisme pengawasan eksternal terhadap kepolisian masih lemah dan sering kali tidak berdaya ketika berhadapan dengan institusi Polri.
Isu ini semakin relevan karena muncul sejumlah kasus yang dianggap menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat, penanganan kasus yang dianggap tidak objektif hingga kurangnya kontrol terhadap wewenang kepolisian.
Seiring meningkatnya kritik publik dan permintaan reformasi di tubuh Polri, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dipimpin sejumlah tokoh dan mantan petinggi kepolisian, salah satunya Badrodin Haiti.
Baca juga: Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur
Audiensi publik yang dilakukan pada 26 November 2025 menjadi ruang bagi masyarakat dan pers untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan usulan perbaikan. Salah satu isu utama yang mencuat adalah tuntutan penguatan lembaga pengawas eksternal apakah dengan memperkuat Kompolnas atau bahkan membentuk lembaga baru yang lebih independen.
Baca tanpa iklan