Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Resmi Bebas usai 10 Bulan Tinggal di Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ingin Bertemu Keluarga

Ira Puspadewi mengungkapkan keinginannya usai resmi bebas dari penjara lewat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Resmi Bebas usai 10 Bulan Tinggal di Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ingin Bertemu Keluarga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RESMI BEBAS - Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 
Ringkasan Berita:
  • Ira Puspadewi, eks Dirut PT ASDP, resmi bebas dari rutan KPK setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
  • Ira enggan membahas kasus hukumnya dan menyerahkan proses lanjutan kepada kuasa hukum.
  • Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengungkapkan keinginannya usai resmi bebas dari penjara hasil rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan jika keinginannya adalah bertemua dengan keluarga setelah mendekam selama 10 bulan lamanya di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) KPK.

"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira kepada wartawan di rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Tak ada keinginan lain yang tercurah dari dirinya apalagi membahas kasusnya yang saat ini masih berjalan dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Menurutnya, proses hukum lanjutan akan diserahkan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam perkara tersebut.

"Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu. Terima kasih," ucapnya.

Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Vonis Ira Puspadewi dkk

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara. 

Baca juga: Ira Puspadewi Klaim Tahanan KPK Lain Turut Senang saat Ia Dapat dari Rehabilitasi Presiden Prabowo

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas