Rudy Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Bansos Beras
Rudy Tanoe, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (28/11/2025). Ia harusnya diperiksa sebagai saksi korupsi Bansos beras
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Rudy Tanoesoedibjo tak penuhi panggilan KPK tanpa alasan
- Pemanggilan Rudy Tanoesoedibjo bertepatan dengan sidang praperadilan yang diajukannya
- Sidang praperadilan Rudy Tanoe ditunda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2025).
Rudy Tanoe sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini pihak lembaga antirasuah belum menerima alasan atau surat konfirmasi terkait absennya Rudy Tanoe, baik dari yang bersangkutan maupun dari tim penasihat hukumnya (PH).
"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
"Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH," tambahnya.
Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras
Mangkirnya Rudy Tanoe dari panggilan penyidik KPK ini terjadi bertepatan dengan agenda sidang perdana gugatan praperadilan jilid dua yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rudy Tanoe kembali menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka dirinya oleh KPK melalui nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Langkah ini diambil meski pada September 2025 lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan pertamanya dan menyatakan prosedur penetapan tersangka oleh KPK sudah sah secara formil.
Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir
Meski menghormati hak tersangka mengajukan praperadilan, KPK menegaskan bahwa upaya hukum tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.
"Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Budi.
Ironisnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang seharusnya digelar hari ini juga terpaksa ditunda hingga 5 Desember 2025.
Penundaan dilakukan karena Tim Biro Hukum KPK yang belum hadir memenuhi panggilan sidang.
Dalam perkara ini, KPK menduga Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Tanoe, terlibat dalam proyek pendistribusian bansos beras.
Perusahaan tersebut mendapatkan jatah distribusi untuk lebih dari 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 15 provinsi.
Total nilai proyek penyaluran bansos ini mencapai Rp 336 miliar, di mana dugaan praktik korupsi di dalamnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.
Selain Rudy Tanoe, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Edi Suharto (Staf Ahli Mensos nonaktif), Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik), serta dua tersangka korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Baca tanpa iklan