Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jamiluddin Ritonga: Konflik di PBNU Dapat Berimbas ke Eksternal Organisasi

Konflik yang tidak mereda di internal dapat meluas dan berpengaruh pada stabilitas politik nasional.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jamiluddin Ritonga: Konflik di PBNU Dapat Berimbas ke Eksternal Organisasi
HO: Dokumentasi PBNU
DAMPAK PBNU - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) saat memberikan sambutannya dalam peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Mualimin Mualimat Babakan Ciwaringin, Cirebon. 
Ringkasan Berita:
  • Permasalahan konflik internal PBNU bisa berdampak kepada eksternal organisasi
  • Jamiluddin Ritonga menyatakan, friksi atau perpecahan antar faksi dapat meluas
  • Lalu akan berimbas pada akar rumput NU

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai konflik di internal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) dapat berimbas ke eksternal organisasi.

Jamiluddin mengatakan, konflik di PBNU akan berdampak pada soliditas di internal NU. Faksi-faksi berpeluang akan semakin meruncing. Bahkan friksi atau perpecahan antar faksi dapat meluas.

Meluasnya friksi antar faksi, menurutnya, dapat berdampak pada akar rumput di Nahdlatul Ulama (NU). 

"Akar rumput (NU) dapat terbelah sesuai faksi-faksi yang berseteru. Kalau akar rumput ikut terlibat dalam konflik, maka ketegangan di NU akan semakin meningkat. Hal ini dapat menimbulkan perpecahan," kata Jamiluddin, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/11/2025).

Dalam jangka panjang, kata Jamiluddin, perpecahan tersebut tentu dapat berdampak ke eksternal. Konflik yang tidak mereda di internal dapat meluas dan berpengaruh pada stabilitas politik nasional.

"Hal itu wajar karena NU ormas terbesar di Indonesia. Gesekan di internal NU akan dengan mudah merembet ke eksternal," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan, peluang perpecahan itu berimbas ke eksternal organisasi semakin terbuka karena banyak orang-orang NU yang berpengaruh di eksternal. 

"Bila mereka membawa konflik tersebut ke eskternal, maka konflik itu akan semakin meluas. Disinilah stabilitas politik nasional dapat terganggu," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Jamuluddin, semua pihak seyogyanya dapat menahan diri. Setidaknya internal PBNU semuanya kembali kepada mekanisme yang berlaku dalam menyelesaikan konflik.

Dengan cara itu, jelasnya, diharapkan konflik tidak meluas hingga ke akar rumput. Konflik dapat diselesaikan di level elite NU. Sehingga, konflik tidak meluas ke akar rumput dan eksternal.

"Jadi, semuanya sebaiknya dikembalikan ke mekanisme penyelesaian konflik di internal NU. Hanya dengan cara itu, semua pihak dapat menerima penyelesaian konflik di PBNU," paparnya.

Baca juga: Kepemimpinan PBNU Beralih dari Gus Yahya ke KH Miftachul Ahyar, Rais Aam: Muktamar Akan Digelar

Seperti diketahui, isu pemakzulan Gus Yahya tengah menjadi perbincangam publik beberapa waktu belakangan.

Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Stquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU

Surat bertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangi oleh Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH. Ahmad Tajul Mafatikhir. 

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat tersebut. 

Dalam surat tersebut PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pimpinan dari PBNU

"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tambah keterangan surat tersebut.

A'wan PBNU KH Abdul Muhaimin membenarkan surat tersebut beredar di kalangan pengurus PBNU

"Valid. Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdhiyyin," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (26/11/2025).

Dalam surat tersebut, Abdul Muhaimin mengatakan bahwa Gus Yahya tidak boleh lagi mengatasnamakan PBNU

"Dan tidak boleh mengatasnamakan PBNU serta menggunakan fasilitas PBNU. Itu yang beredar," katanya.

Berikut rincian surat tersebut: 

Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan

Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.

2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdap Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU

Dengan demikian, maka dokumen Risalah dan Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud telah terbaca dan diterima.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas