KPK Pulang dari Arab Saudi, Eks Menag Yaqut Bisa Diperiksa Lagi
Tim KPK pulang dari Arab Saudi, publik menanti: benarkah eks Menag Yaqut akan dipanggil lagi soal kuota haji?
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Tim KPK pulang dari Arab Saudi, publik menanti siapa yang akan dipanggil lagi.
- Dugaan jual beli kuota haji bernilai triliunan, bikin masyarakat geram sekaligus penasaran.
- Nama eks Menag Yaqut kembali disebut, benarkah ia akan dimintai keterangan resmi?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023–2024. Selain Yaqut, penyidik juga berpeluang memanggil Fuad Hasan Masyur, pemilik Maktour Travel, yang kini sudah dicegah ke luar negeri.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemanggilan akan dilakukan setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi.
“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi dari tim yang sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Saat ini tim KPK masih berada di Arab Saudi untuk mengecek sejumlah hal, mulai dari akomodasi hingga fasilitas penyelenggaraan haji.
“Jadi kita akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara dalam hal ini, Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya,” sambung Asep.
Ia menegaskan, keterangan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri sangat diperlukan untuk memperkuat penyidikan.
“Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan. Sehingga untuk memudahkan penyidik menggali keterangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, tim yang berangkat ke Arab Saudi tidak hanya terdiri dari penyidik, tetapi juga jaksa penuntut agar koordinasi berjalan mulus sejak awal hingga tahap penuntutan.
“Keputusannya (tersangka) adalah setelah itu (tim pulang). Kami dapat informasi yang bulat, yang detail, setelah itu baru ada tindak lanjutnya,” ujar Setyo.
Pemeriksaan Yaqut Sebelumnya
Yaqut sendiri pernah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Ia hadir di Gedung KPK, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan keterangan sesuai yang diketahuinya.
Saat itu, KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024 oleh Kementerian Agama.
Baca juga: Respons Pihak Ridwan Kamil soal Lisa Mariana yang Dijemput Paksa Polisi Buntut Kasus Video Syur
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mencuat setelah KPK menyelidiki pembagian kuota haji yang diduga menyimpang. Penyidikan fokus pada dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah pada 2023.
Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mewajibkan proporsi 92 persen untuk reguler. KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota dengan tarif setoran berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour Group.
Baca tanpa iklan