Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025

Sejumlah provinsi mengadakan dan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember tahun 2025. Ada banyak program yang ditawarkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025
Tribunnews/JEPRIMA
PENILANGAN KENDARAAN - Petugas saat memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). (ILUSTRASI KENDARAAN) 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah Bapenda Provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun.
  • Keringanan yang ditawarkan beragam, misalnya bebas denda administratif, diskon pajak progresif, hingga diskon mutasi kendaraan.
  • Setiap provinsi memiliki program pemutihan dan syarat yang berbeda-beda.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.

Program ini menawarkan berbagai keringanan bagi para wajib pajak kendaraan. 

Misalnya, keringanan berupa bebas sanksi administratif hingga diskon sekian persen untuk mutasi kendaraan. 

Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak.

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. 

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Menurut Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor.

2. Riau

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.

Khusus kendaraan dengan nomor BM yang mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon 50 persen.

Selain itu, ada diskon 10 persen bagi tunggakan pajak tiga tahun terakhir, dikutip dari Instagram @bapendariau.

Baca juga: Agus Pambagio Usul Samsat Beri Reward untuk Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Bukan Hanya Pemutihan

3. Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2025.

Pemutihan ini termasuk bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, dan bebas biaya pajak progresif, dikutip dari Instagram @bapenda_sumsel.

4. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

Program ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan di seluruh Samsat provinsi tersebut, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta menawarkan bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

5. Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Program yang diperpanjang yaitu keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Selain itu, kendaraan angkutan umum nonsubsidi diberikan pengenaan sama dengan angkutan umum subsidi.

Khusus Non Subsidi diberikan pengenaan sama dengan yang Subsidi, dikutip dari Instagram @bapendajatim.

6. Nusa Tenggara Barat

Bapenda NTB kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Keringanan yang diberikan yaitu:

  • Bebas Denda: Bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo diberikan pembebasan denda PKB;
  • Pemutihan Pajak: Bagi Wajib Pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (WP TMDU) diatas lima tahun diberikan pembebasan denda dan/atau keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2019 ke bawah;
  • Gratis Pajak untuk Mutasi Masuk: Bagi Subjek Pajak yang melakukan proses BBNKB Luar Daerah diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu Tahun Pajak.

Semua bentuk keringanan tersebut di luar biaya  SWDKLLJ, PNBP, STNK, plat kendaraan dan BPKB, dikutip dari Instagram @bappendantb.

7. Kalimantan Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak akan mendapat diskon 25 persen PKB pribadi dan 34,17 persen bagi BBNKB.

Bagi wajib pajak yang ingin bebas tunggakan dan denda maka cukup membayar pajak tahun berjalan, dikutip dari Instagram @bapendakalselofficial.

8. Kalimantan Utara

Bapenda Kalimantan Utara mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak akan dibebaskan dari denda dan tunggakan, hanya dengan membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP, dikutip dari Instagram @samsat.tarakan.

9. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Wajib pajak akan mendapat pembebasan denda PKB, bebas denda opsen PKB, dan bebas denda pajak progresif, dikutip dari Instagram @samsatpontianak.

Selain itu, Bapenda Kalbar memberikan diskon lima persen pokok PKB bagi yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 25 persen bagi pokok PKB yang menunggak empat tahun dan diskon 40 persen bagi pokok PKB yang menunggak lima tahun. 

10. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Bapenda mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Program yang ditawarkan yaitu diskon 9,5 persen bagi PKB, bebas denda, dan diskon 50 persen bagi tunggakan PKB dari luar provinsi, dikutip dari Instagram @sekretariat.bapenda.sulsel.

11. Papua Barat Daya

Bapenda Papua Barat Daya menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 19 Desember 2025, dikutip dari Instagram @bppkad_pbd.

Program ini terdiri dari:

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas