Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasasi Ditolak MA, Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Tetap Divonis 12 Tahun Bui

MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah, Alwin Albar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasasi Ditolak MA, Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Tetap Divonis 12 Tahun Bui
Dok Kejagung
KORUPSI TIMAH - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Alwin Albar. Alwin Albar merupakan eks Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU dan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Alwin Albar.
  • Alwin Albar merupakan eks Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk.
  • Perkara kasasi bernomor 11179 K/PID.SUS/2025 tersebut diputus, pada Rabu 3 Desember 2025.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Alwin Albar.

Alwin Albar merupakan eks Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk.

"Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025).

Baca juga: TNI AL Periksa Gudang dan Smelter Timah di Babel, Diduga Akan Diekspor Secara Ilegal

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," tambah majelis hakim dalam amar putusan kasasi.

Perkara kasasi bernomor 11179 K/PID.SUS/2025 tersebut diputus, pada Rabu 3 Desember 2025.

Jajaran majelis hakim kasasi yang memutus, yakni Hakim Ketua Prim Haryadi, bersama dua Hakim Anggota: Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Adapun bertugas selaku Panitera Pengganti Kasasi, yaitu Dodik Setyo Wijayanto.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selaku pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara terhadap Alwin. 

Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.

Alwin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa. 

Majelis hakim tinggi pun mengubah vonis dari pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000, subsider 6 bulan penjara," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Senin.

Dalam putusan banding, hakim tidak menjatuhkan pidana pengganti kepada Alwin.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas