Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencairan PIP Termin 3 Bulan Desember 2025, Simak Cara Cek Penerimanya

Pencairan PIP termin 3 bulan Desember 2025, berikut cara mengecek daftar penerimanya, lengkap dengan jadwal dan syarat penerimanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pencairan PIP Termin 3 Bulan Desember 2025, Simak Cara Cek Penerimanya
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP - Website cek PIP 2025 di HP, diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut cara mengecek penerima PIP bulan Desember 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki termin terakhir.

PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah, berupa beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, PIP diberikan khusus untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan PIP bulan Desember ini sudah memasuki pencairan termin ke-3. 

Daftar penerima bantuan PIP dapat dicek di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: Bantuan PIP Siswa TK 2026: Sasar 888.000 Anak, Dapat Rp450.000 per Tahun

Cara Cek Daftar Penerima PIP

  • Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”
  • Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Baca juga: Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

Jadwal Pencairan PIP

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Rekomendasi Untuk Anda

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Syarat Penerima Bantuan PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Kriteria Siswa yang Bisa Mencairkan PIP Termin Terakhir Tahun 2025, Simak Besaran Bantuannya

Panduan Mencairkan Bantuan PIP

Para peserta yang sudah ditetapkan menjadi penerima bantuan PIP dapat melakukan pencairan sesuai jadwalnya.

Bantuan PIP akan dicairkan melalui bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai dengan jadwal yang ditentukan masing-masing..

Apabila penerima ingin melakukan pencairan, wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas