Mirwan MS Hanya Dicopot Sementara, 3 Bulan Lagi Kembali Jabat Bupati Aceh Selatan
Mirwan MS dicopot 3 bulan karena umrah saat banjir, otomatis aktif lagi, warga kecewa, Mirwan minta maaf janji perbaiki kepercayaan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Mirwan MS dicopot karena umrah saat banjir, otomatis aktif lagi setelah 3 bulan.
- Tito tegaskan sanksi dijatuhkan tanpa pandang partai, Gerindra dan Presiden Prabowo minta aturan ditegakkan.
- Warga kecewa pemimpin absen di tengah bencana, Mirwan minta maaf dan janji perbaiki kepercayaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS, akan kembali menjabat secara otomatis setelah masa sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan berakhir.
Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Saat itu, Tito menanggapi pertanyaan soal status Mirwan setelah masa sanksi pemberhentian sementaranya berakhir.
“Ya langsung otomatis kembali (jadi Bupati Aceh Selatan). Setelah 3 bulan langsung kembali yang bersangkutan,” ujar Tito.
Tito juga menegaskan bahwa Mirwan sudah diberhentikan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan.
Ia mengungkapkan pihak Gerindra turut meminta Kemendagri menegakkan aturan tanpa memandang asal partai.
“Setahu saya yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra untuk Aceh Selatan, tapi masih tetap jadi kader. Dan juga saya menerima penyampaian dari Gerindra meminta kepada Mendagri tolong tegakkan,” katanya.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto bahkan memerintahkan dirinya untuk tetap menjatuhkan sanksi tanpa melihat afiliasi Mirwan di partai.
“Bahkan Presiden menyampaikan kepada saya, enggak usah lihat partainya, tindak. Karena dalam keadaan bencana pemimpin meninggalkan itu dianggap desersi,” tandasnya.
Baca juga: 21 Kantong Jenazah Dikirim ke RS Polri Terkait Kebakaran di Gedung Perkantoran Terra Drone Jakpus
Mirwan MS sebelumnya disanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan kepala daerah karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
Ia tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 meski permohonannya telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan wilayahnya sedang dilanda bencana.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri. Untuk itu, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.
Menurut catatan Kemendagri, Aceh Selatan terdampak cukup berat oleh banjir dan longsor.
Di antaranya, 2.174 kepala keluarga (KK) terdampak, hampir seribu rumah rusak, fasilitas publik hancur, dan sejumlah akses vital masih terputus.
Setelah polemik mencuat, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf atas keresahan dan kekecewaan banyak pihak,” tulisnya. Ia mengaku menyesal dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pemulihan pasca-banjir berjalan lancar.
Warga Aceh Selatan menilai absennya bupati saat bencana sebagai bentuk kelalaian. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut kepergian Mirwan telah melukai kepercayaan publik, karena di saat warga kehilangan rumah dan keluarga, pemimpin daerah justru meninggalkan tanggung jawab.
Karena itu, Tito kembali meminta seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya sampai 15 Januari 2026 dan tetap fokus memimpin penanganan bencana.
Bencana bukan hanya soal alam, tetapi juga soal kepemimpinan dan tanggung jawab di tengah rakyat yang berduka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.