Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Banding Kandas, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Harus Bayar Uang Pengganti Setara Rp 35 Miliar

PT DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banding Kandas, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Harus Bayar Uang Pengganti Setara Rp 35 Miliar
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ia divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. 
Ringkasan Berita:
  • Kosasih tetap dihukum pidana 10 tahun penjara terkait kasus korupsi investasi fiktif
  • Kosasih harus bayar uang pengganti  Rp 35 miliar
  • Diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih

Dengan putusan ini, Kosasih tetap dihukum pidana 10 tahun penjara terkait kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

"Mengadili: Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Selain pidana badan selama 10 tahun, Kosasih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Saksi Tersangka Korporasi PT Insight IM

Meski menguatkan vonis penjara 10 tahun, majelis hakim PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025. 

Perubahan tersebut menyasar lamanya pidana pengganti jika Kosasih gagal membayar uang pengganti kerugian negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika pada tingkat pertama subsider uang pengganti ditetapkan selama 3 tahun penjara, pengadilan tingkat banding memperberat hukuman tersebut menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

Adapun total uang pengganti yang wajib dibayarkan Kosasih terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, antara lain:

  1. Rp 29.152.914.623
  2. 127.057 dolar Amerika Serikat (AS)
  3. 283.002 dolar Singapura
  4. 10.000 euro
  5. Serta sejumlah mata uang lain (baht, poundsterling, yen, won, dan dolar Hongkong)

Jika dikonversi dengan kurs saat ini, total uang pengganti yang harus dibayarkan setara dengan Rp 35 miliar. 

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan Kosasih tetap berada dalam tahanan.

Dalam pusaran kasus yang sama, perkara yang menjerat Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ekiawan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas