Pemilihan Kapolri Tanpa Libatkan DPR Dinilai Problematis Secara Konstitusional
Gagasan ini masih bisa dipaksakan secara teoritis jika kerangka hukum diubah terlebih dahulu melalui amandemen UUD 1945 dan revisi UU Polri
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Mekanisme persetujuan DPR menjadi elemen kunci untuk memastikan akuntabilitas dan integritas calon Kapolri.
- Menghilangkan mekanisme itu berarti membuka pintu bagi dominasi politik sepihak dan mengubah Polri menjadi alat kekuasaan, bukan lembaga profesional yang melayani kepentingan publik.
- Gagasan ini masih bisa dipaksakan secara teoritis jika kerangka hukum diubah terlebih dahulu melalui amandemen UUD 1945 dan revisi UU Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gagasan mantan Kapolri Da’i Bachtiar agar Presiden dapat memilih Kapolri secara langsung tanpa persetujuan DPR bukan hanya problematis secara konstitusional, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai usulan yang tidak masui akal dalam konteks arsitektur demokrasi Indonesia pascareformasi.
Begitu kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi.
Menurutnya, usul tersebut menunjukkan ketidakpekaan terhadap prinsip dasar negara hukum yang dibangun untuk mencegah konsentrasi kekuasaan eksekutif atas aparat bersenjata. Polri adalah institusi koersif yang memiliki kewenangan besar dalam penyidikan, pemeliharaan keamanan, dan penegakan hukum.
"Karena itulah mekanisme persetujuan DPR menjadi elemen kunci untuk memastikan akuntabilitas dan integritas calon Kapolri. Menghilangkan mekanisme itu berarti membuka pintu bagi dominasi politik sepihak dan mengubah Polri menjadi alat kekuasaan, bukan lembaga profesional yang melayani kepentingan publik," kata Haidar Alwi, Kamis (11/12/2025).
Namun, gagasan ini masih bisa dipaksakan secara teoritis jika kerangka hukum diubah terlebih dahulu melalui amandemen UUD 1945 dan revisi UU Polri. Perubahan undang-undang saja tidak cukup karena prinsip pengawasan legislatif atas aparat penegak hukum adalah bagian dari struktur konstitusional pascareformasi.
Baca juga: Profil Da’i Bachtiar, Purnawirawan Jenderal Bintang 4 yang Usul Kapolri Dipilih Langsung Presiden
Amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk menyesuaikan relasi eksekutif–legislatif, khususnya menyangkut pengawasan terhadap institusi koersif negara.
Setelah itu barulah revisi UU Polri dapat diberlakukan untuk menghilangkan persyaratan persetujuan DPR. Secara hukum, kombinasi amandemen dan revisi tersebut dapat membuka jalan bagi pengangkatan Kapolri secara unilateral.
"Akan tetapi secara politik, langkah tersebut hampir mustahil dilakukan. Amandemen UUD memerlukan dukungan dua pertiga anggota MPR dan butuh proses panjang. Sementara DPR tidak memiliki insentif sedikit pun untuk menghapus kewenangannya sendiri," papar Haidar Alwi.
"Masyarakat sipil juga pasti menolak karena perubahan tersebut akan terbaca sebagai tanda kembalinya konsentrasi kekuasaan eksekutif yang mengancam reformasi," imbuhnya.
Lebih dari itu, implikasi institusionalnya sangat serius. Presiden akan memperoleh kontrol absolut terhadap Polri, meningkatkan risiko politisasi keamanan, dan menggerus profesionalitas kepolisian.
Kapolri dapat berubah dari penegak hukum menjadi loyalis politik, sementara DPR kehilangan salah satu fungsi pengawasan paling krusial terhadap aparat negara yang memegang kewenangan koersif.
Secara keseluruhan, gagasan pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR bukan hanya tidak layak secara hukum, melainkan juga berbahaya secara demokratis.
Meski secara teoritis dapat diwujudkan melalui perubahan konstitusi dan legislasi, secara politik ia hampir tidak mungkin, dan secara prinsip ia menabrak nilai-nilai yang selama ini menjadi dasar reformasi.
"Apa yang tampak sebagai penyederhanaan mekanisme birokrasi sesungguhnya merupakan rekonstruksi besar yang berpotensi meruntuhkan keseimbangan kekuasaan negara. Dalam konteks itu, menghapus persetujuan DPR bukan hanya ide yang keliru, tetapi sebuah langkah yang konyol, berisiko tinggi, dan bertentangan dengan kepentingan demokrasi serta keamanan jangka panjang bangsa," pungkasnya.
Lepas dari Politik
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan Presiden memilih langsung Kapolri tanpa proses politik di DPR.
Bahkan usulan tersebut telah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Rabu (10/12).
Adapun usulan tersebut agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
Hal itu disampaikan melalui Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Gedung Kemensetneg pada Rabu (10/12).
Ia mengatakan adanya kemungkinan presiden memilih langsung Kapolri tanpa melibatkan DPR.
Bahkan usulan tersebut sudah banyak disampaikan dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk para mantan Kapolri.
Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
Dengan begitu, Jimly menekankan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri)," ujar Jimly
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.