Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Paparkan Kinerja Riva Siahaan dan Maya Kusmaya di PT PPN

Sidang korupsi Pertamina di PN Tipikor Jakarta, saksi paparkan kinerja Riva Siahaan dan Maya Kusmaya di PT Patra Niaga.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Paparkan Kinerja Riva Siahaan dan Maya Kusmaya di PT PPN
HO/IST
SIDANG KASUS PERTAMINA - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). Persidangan dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne tersebut menghadirkan enam saksi. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi ungkap keuntungan PPN anjlok drastis, dari miliaran dolar jadi ratusan juta.
  • Strategi jual mahal bikin konsumen lari, keuntungan turun hingga 60 persen tajam.
  • Jaksa sebut kerugian negara Rp285 triliun, dakwaan korupsi libatkan tiga petinggi PPN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Terbaru jaksa mengahdirkan saksi Manajer Industri PPN Samuel Hamonangan Lubis ke persidangan.

Lubis bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) 2023-2025, Riva Siahaan.

Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

Di persidangan Lubis memaparkan era kepemimpinan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya di PT Pertamina Patra Niaga.

“Pada periode kepemimpinan keduanya, PPN membukukan keuntungan dari penjualan BBM ke industri lebih dari US$ 1 miliar. Sedangkan per Oktober 2025, keuntungan PPN baru sekitar US$ 300 juta. Adapun prognosa keuntungan hingga Desember 2025 hanya sekitar US$ 400 juta,” kata Samuel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Samuel menambahkan, penurunan kinerja keuangan PPN bermula dari penyidikan kasus pada awal 2025. Tim penjualan PPN disebut mengubah strategi dengan menawarkan harga setinggi-tingginya kepada konsumen industri. 

Akibatnya, konsumen beralih ke pesaing yang menawarkan harga lebih murah, sehingga keuntungan turun hingga 60 persen dibanding periode Riva dan Maya.

Sementara itu, saksi Ardyan Adhitia, Manajer B2B Marketing Strategy PPN, menyinggung soal penetapan bottom price.

“Bottom price hanya berlaku untuk penjualan yang bersifat spot order sesuai dengan jangka waktu berlakunya bottom price tersebut, yaitu 2 minggu,” ujar Ardyan.

Baca juga: Susno Duadji: Kasus Pengeroyokan Kalibata adalah Buntut Ketidakpercayaan Warga pada Penegakan Hukum

Ardyan dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa kontrak penjualan BBM solar/biosolar yang ditandatangani Riva Siahaan dan Maya Kusmaya merupakan kontrak jangka panjang. 

Menurutnya, penetapan bottom price hanya berlaku untuk penjualan bersifat spot order dengan jangka waktu dua minggu, sehingga tidak digunakan dalam kontrak jangka panjang tersebut.

Diketahui dalam surat dakwaan setebal 176 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan bersama Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. 

Dugaan itu terkait impor produk kilang dan penjualan BBM, termasuk penetapan pemenang tender gasoline RON 90 dan RON 92 yang melibatkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

JPU menilai para terdakwa memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing tersebut, antara lain dengan membocorkan informasi pengadaan dan memperpanjang waktu penawaran. 

Selain itu, penjualan solar non-subsidi disebut dilakukan di bawah bottom price, sehingga memperkaya BP Singapore, Sinochem, dan sejumlah perusahaan swasta lain dengan nilai lebih dari Rp2,5 triliun. Atas perbuatan itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas