Perpol Jabatan Sipil Picu Multitafsir, Pakar Soroti Risiko Kebingungan Publik soal Putusan MK
Hendri Satrio menyoroti polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember.
Penulis:
Acos Abdul Qodir
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menyoroti polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember.
Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga di luar struktur organisasi Polri.
Menurut Hendri, keberadaan Perpol ini menimbulkan multitafsir di masyarakat terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat, berarti langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tidak bisa diajukan banding atau kasasi, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.
“Jadi, bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara, maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK. Atau ada juga kubu yang anggap Polri melanggar keputusan MK karena percaya Mahfud MD,” kata Hendri dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Pendiri lembaga survei KedaiKopi itu menilai tidak semua rakyat memahami hukum.
Oleh karena itu, publik cenderung mengikuti sumber informasi yang mereka percaya.
“Enggak semua rakyat itu paham hukum atau ahli hukum. Jadi kalau kemudian multitafsir seperti ini ya wajar saja terjadi,” ujarnya.
Hendri menambahkan, dalam kondisi seperti ini, masyarakat mencari rujukan sendiri.
“Misalnya Mahfud, atau penjelasan DPR ya DPR. Tapi kan dalam hal ini nama Mahfud yang juga dipercaya bahkan mungkin lebih dipercaya. Jadi karena ketidakpahaman itu, masyarakat mencari sumber informasinya sendiri-sendiri. Untuk menetralisir, MK perlu begitu (beri penjelasan),” katanya.
Ia menilai komunikasi publik dari lembaga negara perlu diperjelas agar masyarakat tidak salah memahami.
“Kalau memang Kapolri tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, demikian pula sebaliknya, kalau melanggar ya katakan melanggar,” kata Hendri.
Menurutnya, pernyataan resmi dari MK melalui juru bicara akan membantu publik memahami duduk perkara secara lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau perbedaan tafsir yang merugikan masyarakat maupun Polri.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam sekaligus eks Ketua MK Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Mahfud, aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Hendri Satrio menilai, selain Polri dan MK, berkembang dua pandangan di masyarakat: ada yang lebih percaya pada pernyataan Mahfud MD, dan ada yang merujuk pada penjelasan Komisi III DPR.
Menurutnya, pertemuan atau klarifikasi antara kedua pihak tersebut akan membantu memperjelas pesan yang diterima publik.
Polri sendiri hingga kini belum memberikan penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Keterangan lebih lanjut dari institusi kepolisian dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.
Hendri menekankan, komunikasi publik lembaga negara harus diperbaiki agar tidak menimbulkan misinterpretasi.
“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan kebijakan tidak terjadi lagi,” katanya.
Kapolri Terbitkan Perpol Kontroversial
MK pada 13 November 2025 memutuskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memberi celah penugasan langsung dari Kapolri bagi anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan, polisi wajib mundur atau pensiun bila hendak mengisi jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”
MK dalam putusannya menegaskan frasa “atas penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri.
Namun, hanya 29 hari setelah putusan MK itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Perpol yang langsung disahkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 tersebut mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, dan KPK.
Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti narkotika, terorisme, intelijen, dan korupsi.
Dia merujuk pada UU Polri, UU ASN, dan PP Manajemen PNS sebagai dasar hukum.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, kebijakan ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.