Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Digelar Hari Ini, Begini Kata Kubu Jokowi dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya gelar perkara khusus ijazah Jokowi, hadir kubu Jokowi dan Roy Suryo cs bahas bukti.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
- Agenda ini menghadirkan dua kubu, yakni tim kuasa hukum Jokowi dan kubu Roy Suryo cs.
- Gelar perkara ini diyakini menjadi momentum penting untuk menjawab polemik panjang sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin (15/12/2025).
Gelar perkara khusus adalah forum resmi yang digelar penyidik untuk membahas suatu perkara pidana dengan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian, biasanya dilakukan pada kasus yang menimbulkan perhatian publik atau menimbulkan perdebatan hukum.
Agenda ini menghadirkan dua kubu, yaitu kubu Jokowi dan kubu Roy Suryo cs.
Pertemuan ini diyakini menjadi momentum penting untuk menjawab polemik panjang yang menyita perhatian publik soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Polisi Tampilkan Ijazah Jokowi dan Dokumen Pembanding Saat Gelar Perkara Besok
Keterangan Kubu Jokowi soal Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara akan turut menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
Dirinya berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab," kata Rivai kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.
"Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," katanya.
Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka. Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.
"Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," katanya.
Baca juga: Susno Duadji Ingatkan Perpecahan jika Jokowi Tak Buka Ijazah dan Bongkar ‘Orang Besar’ di Baliknya
Pernyataan Kubu Roy Suryo cs
Terpisah, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyiapkan tim hukum untuk mendampingi kliennya dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan berlangsung Senin (15/12/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Tentu kami sudah menyiapkan daftar list tim kuasa hukum yang akan mendampingi para tersangka," kata Abdul kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Perihal materi dalam gelar perkara besok, Roy Suryo cs akan berfokus pada sejumlah hal.
Diantaranya kepastian apakah ijazah Jokowi sudah dipegang oleh penyidik atau belum. Kemudian apakah penyidik memiliki dokumen pembanding yang digunakan dalam uji lab forensik.
Jika iya, ijazah siapa yang digunakan oleh penyidik dalam menelaah ijazah Jokowi sehingga dinyatakan dokumen tersebut asli.
"Karena kan hasilnya adalah identik, berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
"Ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gajah Mada atau tidak," ungkap dia.
Selain itu kubu Roy Suryo cs berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara. Tujuannya, untuk menjawab semua pertanyaan yang sebelumnya telah dilontarkan tim hukum.
"Kami harapkan bisa menunjukkan ijazah Pak Joko Widodo pada saat dilakukan gelar perkara dan kemudian bisa menjawab semua pertanyaan yang kami ajukan dari tim Kuasa Hukum," ungkap dia.
Kubu Roy Suryo akan Pertanyakan Barang Bukti dan Saksi
Adapun dalam gelar perkara besok, kubu Roy Suryo juga akan mempertanyakan 700 barang bukti yang menurut polisi sudah disita, serta 130 saksi maupun 28 ahli yang disebut sudah dimintai keterangan.
Mereka meminta polisi memberikan daftar lengkap dari barang bukti dan nama - nama saksi maupun ahli yang sudah diperiksa.
Sebab Roy Suryo cs selaku tersangka mengklaim punya hak untuk mengetahui pekerjaan penyidik yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
"Nah, tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya penetapan tersangka," katanya.
Ia berharap dalam gelar perkara ini Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya, tapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut.
Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka.
"Tetapi, gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian kita mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dengan dasar adanya penetapan tersangka terhadap delapan tersangka, Mas Roy CS, sehingga tidak lagi ada tanda tanya," ujarnya
Baca juga: Pitra Romadoni Wanti-Wanti Jokowi c.s. di Gelar Perkara Khusus Ijazah: Hati-Hati Kasus Bisa Berhenti
Gelar Perkara Khusus Libatkan Unsur Internal-Eksternal Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.
Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Surat pengajuan itu disampaikan pada hari ini Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.
Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelarperkara khusus," tuturnya.
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelarperkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.