Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK

Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK
Istimewa
PERPOL 10/2025 - Ilustrasi Polisi. Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Baleg DPR Jamaludin Malik merespons polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
  • Menurutnya, anggapan Perpol tersebut memperluas kewenangan Polri merupakan tafsir yang keliru. 
  • Jamaludin menilai, Perpol 10/2025 justru berfungsi sebagai 'pagar' alias instrumen pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Jamaludin Malik, merespons polemik akibat diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.

Menurutnya, anggapan bahwa Perpol tersebut memperluas kewenangan Polri merupakan tafsir yang keliru. 

Jamaludin menilai, Perpol 10/2025 justru berfungsi sebagai 'pagar' alias instrumen pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

“Kalau dibaca secara utuh, Perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Jamaludin, kepada wartawan Senin (15/12/2025).

Jamaludin menegaskan tidak terdapat konflik norma antara Perpol 10/2025 dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, lebih berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan menyangkut substansi hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Syamsul Jahidin Sentil Polri soal Makar Gegara Aturan Baru Polisi Bisa Bertugas di Luar Struktur

Rekomendasi Untuk Anda

“Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri secara tegas membedakan dua hal tersebut,” ucapnya.

Jamaludin juga menekankan bahwa setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Sebab itu, keabsahan Perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini di ruang publik.

“Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

Jamaludin juga menegaskan bahwa Perpol merupakan instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang telah diberikan undang-undang kepada Polri, sehingga keliru jika langsung dinilai bertentangan dengan putusan MK.

“Putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

Di sisi lain, Jamaludin merespons kegaduhan yang berkembang di ruang publik terkait perpol tersebut.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memposisikan Perpol dalam sistem hukum nasional.

Dia menilai, Perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

“Perpol ini justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya,” tandasnya.

 

Perpol Nomor 10/2025

Dalam Perpol ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).

Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Adapun Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara eksplisit merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.

Berikutnya Pasal Ayat (4) tertuang jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Perpol Nomor 10/2025 tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

PERPOL 10/2025 - Kritik keras dilontarkan sejumlah pihak terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 instansi kementerian dan lembaga.
PERPOL 10/2025 - Kritik keras dilontarkan sejumlah pihak terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 instansi kementerian dan lembaga. (Tribunnews/Dok Tribunnews)

Berikit daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi 

 

MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

PERATURAN KAPOLRI - Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Adapun Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Berikut penjelasannya di dalam infografis di atas. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
PERATURAN KAPOLRI - Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Adapun Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Berikut penjelasannya di dalam infografis di atas. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas