Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Nilai Perpol 10/2025 Langgar 2 UU dan Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Mahfud MD nilai Perpol 10/2025 langgar UU Polri dan ASN serta putusan MK, Kapolri bantah tudingan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Mahfud MD Nilai Perpol 10/2025 Langgar 2 UU dan Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD MD - Mahfud MD kritik Perpol 10/2025, sebut langgar dua undang-undang dan putusan MK final. 
Ringkasan Berita:
  • Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bermasalah serius karena melanggar Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. 
  • Ia menegaskan aturan tersebut tidak sah secara substansi maupun hierarki hukum, sehingga sebaiknya dicabut melalui executive review oleh Presiden. 
  • Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah tudingan pembangkangan

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara serius karena melanggar dua undang-undang sekaligus serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur. 

Menurut Mahfud, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan pelanggaran yang nyata dan tidak dapat diperdebatkan lagi.

“Sejak putusan MK itu keluar, tidak boleh lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil. Titik. Itu sudah final,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, secara substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah dimaknai ulang oleh MK.

Dalam putusan tersebut, MK mencoret norma lama yang membolehkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil hanya berdasarkan perintah Kapolri.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (3) menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

“Undang-Undang TNI sudah mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Tapi Undang-Undang Polri belum mengatur sama sekali. Kalau belum diatur di UU, tidak boleh diatur lewat Perpol. Itu melanggar UU ASN,” ujar Mahfud.

Tak hanya bermasalah secara substansi, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga cacat dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai aturan di bawah undang-undang, Perpol tidak boleh menciptakan norma baru.

“Ini menabrak dua hal sekaligus: substansi undang-undang dan hierarki peraturan. Dalam ilmu hukum, ini clear,” katanya.

Mahfud juga menepis dalih bahwa Perpol tersebut hanya bertujuan memperjelas frasa jabatan yang memiliki “sangkut paut dengan kepolisian”.

Menurutnya, hampir semua institusi negara memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Kalau ukurannya sangkut paut, semua lembaga punya. Justru karena itu harus dibatasi ketat lewat undang-undang, bukan lewat Perpol,” ucapnya.

Terkait solusi, Mahfud menilai jalur yang tepat bukan uji materi ke Mahkamah Agung, melainkan executive review.

Presiden, kata dia, memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan Perpol tersebut, atau mengambil alih pengaturan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau mau tertib hukum, Presiden bisa mencabut atau membatalkan. Kesalahan administratif diselesaikan oleh atasan,” ujarnya.

Mahfud mengingatkan, membiarkan Perpol 10/2025 tetap berlaku berbahaya bagi tertib hukum nasional karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kalau ini dibiarkan, besok bisa diulang pejabat lain. Negara hukum bisa hancur,” pungkasnya.

Baca juga: Perpol 10/2025 Dinilai Sah dan Tidak Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tanggapan Kapolri soal Perpol 10/2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Ia menegaskan Polri justru menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Polri menghormati putusan MK. Karena itu kami melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), seperti ditayangkan Kompas TV.

Menurut Kapolri, Perpol tersebut diterbitkan untuk memberi batasan teknis agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan multitafsir.

Ia juga menegaskan aturan itu tidak berlaku surut.

Anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum putusan MK dibacakan, kata Listyo, tetap dapat melanjutkan jabatannya.

Hal itu sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum.

Ke depan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri. Terhadap yang sudah berjalan, tentu tidak berlaku surut,” kata Listyo.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan mengatur penugasan anggota Polri, termasuk kemungkinan mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Ketentuan inilah yang memicu kritik dan perdebatan publik terkait kepatuhannya terhadap putusan MK.

Sesuai Minatmu
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas