Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Terseret Kasus Dugaan Malpraktik, Dokter Ratna Kini Takut Tangani Pasien Gawat Darurat

Kasus dugaan malpraktik yang menjerat Ratna bermula dari meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun yang dirawat di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mario C.S
Editor: willy Widianto
zoom-in Terseret Kasus Dugaan Malpraktik, Dokter Ratna Kini Takut Tangani Pasien Gawat Darurat
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
DOKTER MALPRAKTIK - Dokter Ratna Setia Asih usai menjalani sidang perdana Nomor Perkara 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bayang-bayang tuntutan hukum dan kemungkinan kembali dilaporkan membuat setiap keputusan medis terasa jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.
  • Gugatan perdata yang diajukan Ratna tercatat telah memasuki sidang perdana.
  • Tak hanya itu, sejumlah lembaga negara juga dicantumkan sebagai turut tergugat,

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak Ratna Setia Asih tak hanya berdampak pada proses hukum yang masih berjalan, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam dalam praktik medisnya. Ratna mengaku kini diliputi rasa takut dan kekhawatiran setiap kali harus menangani pasien, terutama pasien dalam kondisi gawat darurat, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Baca juga: Hindari Malpraktik, Asido: Advokat Jangan Sampai Salah Memberikan Advice

Bayang-bayang tuntutan hukum dan kemungkinan kembali dilaporkan membuat setiap keputusan medis terasa jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.
Rasa trauma tersebut disampaikan Ratna saat menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/12/2025). Dalam perkara tersebut, Ratna menggugat negara karena merasa mengalami kriminalisasi atas tindakan medis yang ia lakukan.

“Efeknya, saya lebih takut untuk pasien-pasien yang gawat. Kita jadi lebih hati-hati, apakah nanti ke depannya dituntut lagi. Kita kan takut hal-hal seperti itu,” kata Ratna kepada Tribunnews.

Gugatan perdata yang diajukan Ratna tercatat telah memasuki sidang perdana. Dalam gugatannya, Ratna menetapkan tiga pihak sebagai tergugat utama, yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah lembaga negara juga dicantumkan sebagai turut tergugat, antara lain Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional RI, Ketua Komisi II DPR RI, serta Ketua Mahkamah Agung RI.

Meski berada di tengah pusaran perkara hukum, Ratna mengaku masih mendapatkan dukungan dari organisasi profesi kedokteran. Menurutnya, organisasi tersebut menilai tindakan medis yang ia lakukan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai malpraktik.

Rekomendasi Untuk Anda

Dukungan serupa juga datang dari para pasien yang selama ini ditanganinya. Ratna menyebut, hingga kini kepercayaan pasien terhadap dirinya tidak goyah, bahkan sebagian memberikan dukungan moral terhadap proses hukum yang ia jalani.

“Alhamdulillah sampai saat ini pasien-pasien masih percaya dengan saya dan mendukung saya untuk proses adanya kriminalisasi ini,” ucap Ratna.

Baca juga: Isak Tangis Marliana Setiap Hari Lihat Tangan Arumi Tak Utuh Diamputasi, Dugaan Malpraktik di Bima

Kasus dugaan malpraktik yang menjerat Ratna bermula dari meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun yang dirawat di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Pihak keluarga pasien kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis tersebut ke kepolisian.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ratna yang berstatus sebagai dokter spesialis anak ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, perkara pidana tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas