Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Auditor BPK saat KPK Periksa Yaqut soal Kuota Haji, Eks Menag Disodori Data Penting

Auditor BPK hadir saat KPK periksa Yaqut 8 jam soal kuota haji. Data penting disodorkan, dugaan jual beli kuota makin terbuka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ada Auditor BPK saat KPK Periksa Yaqut soal Kuota Haji, Eks Menag Disodori Data Penting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Pemeriksaan 8 jam di KPK bongkar kebijakan kuota haji tambahan yang dinilai bermasalah.
  • Auditor BPK hadir langsung sodorkan data penting untuk hitung kerugian negara.
  • Ribuan jemaah haji tersalip antrean, dugaan jual beli kuota makin terang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pemeriksaan maraton pada Selasa (16/12/2025) berlangsung selama kurang lebih 8,5 jam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran auditor BPK bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menyodorkan data penting dalam rangka audit investigatif.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK. Ini menjadi salah satu bentuk sinergi positif antara KPK dan BPK dalam pengungkapan perkara,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa malam (16/12/2025).

Auditor BPK mendalami kebijakan sepihak pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dibagi rata 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Konfrontasi Data Kerugian Negara

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah menggandeng BPK dinilai krusial untuk memfinalisasi angka kerugian negara. Audit internal KPK sebelumnya menaksir kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun, sementara Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 BPK menemukan inefisiensi senilai Rp596 miliar.

Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Tauhid Hamdi, yang turut diperiksa, mengakui materi pemeriksaan sangat teknis.

“Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait audit-audit semua,” ungkap Tauhid usai pemeriksaan.

KPK menegaskan bahwa temuan IHPS BPK menjadi bahan pengayaan, namun fokus penyidik adalah menghitung kerugian spesifik akibat tindak pidana korupsi dan jual beli kuota.

Baca juga: Jaksa Ungkap Investasi Google ke Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim, Ini Nilainya

Yaqut Irit Bicara

Yaqut Cholil Qoumas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB. Mengenakan kemeja krem, ia enggan menjawab pertanyaan awak media.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” tutur Yaqut singkat sambil bergegas menuju kendaraannya.

Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

Selain menghitung kerugian, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke oknum Kementerian Agama.

Budi Prasetyo menjelaskan lonjakan kuota haji khusus dari 1.600 menjadi 10.000 memicu praktik jual beli kuota ilegal antar travel.

“Ada jual beli dari PIHK ke PIHK lain, harganya dan fasilitasnya berbeda-beda. Jual beli ini membuat jemaah yang sudah lama mengantre malah tersalip,” jelas Budi.

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain dari asosiasi travel haji, termasuk Ali M Amin, Ida Nursanti, dan Kirina Nurrun Nisa. Keterangan mereka dipadukan dengan hasil audit BPK akan menjadi kunci penetapan tersangka.

Pemeriksaan panjang mantan Manteri Agama Yaqut ini menegaskan bahwa kuota haji bukan sekadar angka, melainkan hak publik yang harus dijaga dari praktik korupsi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas