5 Fakta Aceh Minta Bantuan 2 Lembaga PBB: Bantahan Mualem, DPR Beda Sikap hingga Kata Mendagri
Sejumlah pihak menanggapi soal Aceh minta bantuan penanganan bencana banjir kepada dua lembaga PBB.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.com - Beredar isu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berkirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNDP dan UNICEF, untuk membantu penanganan banjir di Tanah Rencong.
Terkait hal itu, sejumlah pihak, termasuk Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, buka suara.
Mualem memberikan bantahan mengenai isu tersebut.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta mengenai Aceh minta bantuan kepada dua lembaga PBB:
1. Mualem membantah
Mualem mengaku tidak tahu soal surat yang dikirim ke dua lembaga PBB.
Ia menegaskan surat itu bukan dikirim oleh Pemprov Aceh, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca juga: Menilik Lahan HTI Prabowo di Aceh, Jadi Sorotan di Tengah Banjir, Pernah Disinggung Jokowi
"Saya tidak mengerti itu (surat permohonan bantuan ke dua lembaga PBB), bukan kita (Pemprov) yang buat, LSM yang buat."
"Itu di luar kewenangan kita, saya enggak tahu," kata Mualem, Selasa (16/12/2025), dilansir Serambinews.com.
Hingga saat ini, lanjut Mualem, pihaknya belum pernah meminta bantuan asing untuk penanganan bencana di Aceh.
Meski demikian, Mualem menegaskan sama sekali tidak menolak jika ada pihak dari manapun yang ingin mengirim bantuan ke Aceh.
"Tidak (meminta bantuan apapun ke asing). Tapi yang mengirim (banyak), karena kita terdampak musibah ya kita terima saja. Bagi saya, prinsip kita tidak meminta. Tetapi mau sumbang ya silakan," tegasnya.
2. Ada kesalahpahaman
Terpisah, Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengatakan ada kesalahpahaman mengenai permintaan bantuan ke lembaga PBB.
Ia mengatakan surat permohonan bantuan bukan dikirim ke PBB internasional, melainkan lembaga PBB yang ada di Indonesia.
"Ada salah pemahaman, (surat) itu untuk lembaga yang ada di Indonesia, bukan untuk PBB. Tapi yang terbangun seakan-akan gubernur kirim surat ke PBB," jelas MTA, Selasa.
"Bukan untuk PBB, tapi untuk lembaga-lembaga yang ada di Indonesia," imbuhnya.
3. DPR beda sikap
Terkait permohonan bantuan tersebut, DPR RI berbeda sikap.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan Pemprov Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai bantuan internasional.
Meski mengaku paham, Dave menegaskan kerja sama internasional, termasuk bantuan penanganan bencana, harus dilakukan dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat.
"Namun, penting ditegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional tetap harus berada dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik," kata Dave kepada wartawan, Selasa.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Khozin mengatakan urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Mendagri soal Bantuan Malaysia di Aceh: Nilai Tak Sampai Rp1 M, Kita Punya Anggaran Lebih dari Itu
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan sejumlah kewenangan absolut berada di tangan pemerintah pusat.
"Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak atik," ujar Khozin, Selasa.
"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," imbuhnya.
Khozin menambahkan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak dilarang menjalin kerja sama internasional, asalkan berada dalam kerangka dan persetujuan pemerintah pusat.
Hal tersebut juga berlaku untuk bantuan penanganan bencana di mana pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan.
"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," urai dia.
Sementara itu, sikap berbeda ditunjukkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Dede meminta agar permasalahan Aceh meminta bantuan kepada lembaga PBB, tidak dipersoalkan.
Sebab, menurutnya, dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah berhak meminta bantuan dari pihak mana pun.
"Tidak usah dijadikan perdebatan, yang penting satu nyawa lagi bisa tertolong adalah keharusan," ucap Dede, Selasa.
Menurut Dede, kondisi medan yang sulit kerap menjadi kendala utama dalam penyaluran bantuan.
"Artinya, Pemda pasti berusaha semaksimal mungkin mendapat bantuan dari mana saja," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Ia menegaskan, bantuan harus dipandang sebagai upaya pertolongan mencegah korban lebih banyak.
"Kita yakinkan juga bahwa pemerintah dan presiden sudah melakukan upaya maksimal menangani kondisi. Negara lain pun juga sudah menawarkan bantuan," tegas Dede.
4. Mendagri akan pelajari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku belum mengetahui soa Aceh meminta bantuan kepada lembaga PBB.
Baca juga: 4 Alasan Banjir Sumatra Tak Jadi Bencana Nasional Menurut Mendagri, Singgung Pandangan Internasional
Karena itu, Tito mengatakan akan mempelajarinya lebih dulu.
"Saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa," kata dia, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Nanti kita pelajari," lanjutnya singkat.
5. Respons PBB
Sebelumnya, PBB melalui keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com pada Senin (15/12/2025), mengatakan pihaknya terus memantau situasi penanganan bencana di Sumatra, secara seksama.
PBB juga mengatakan pihaknya tetap terlibat aktif dengan pemerintah Indonesia.
"Di lapangan sendiri, PBB telah mendukung upaya pemerintah melalui bantuan teknis sesuai dengan mandat program-program yang tengah berlangsung di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat serta bantuan di tingkat nasional melalui kementerian terkait."
"PBB siap untuk memperkuat dukungan tersebut dengan terus bekerja sama secara erat dengan pemerintah," tulis PBB.
Sementara itu, UNDP Indonesia juga telah menerima permintaan resmi dari Aceh pada Minggu (14/12/2025).
Saat ini, UNDP tengah melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik yang dapat diberikan kepada pihak-pihak nasional yang terlibat dalam penanganan, serta masyarakat yang terdampak seiring dengan mandat UNDP mengenai pemulihan dini (early recovery).
UNICEF juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
UNICEF juga telah menerima surat dari Aceh dan saat ini sedang menelaah bidang-bidang dukungan yang diminta, melalui koordinasi dengan otoritas terkait, untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas di mana UNICEF dapat berkontribusi dalam upaya penanganan yang dipimpin oleh pemerintah.
Sejak awal terjadinya banjir yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, UNICEF bersama dengan badan-badan PBB lainnya telah bekerja secara erat dengan pemerintah di tingkat nasional dan subnasional serta para mitra dalam mendukung upaya respons darurat.
Tim UNICEF di Kantor Lapangan Aceh telah berada di lapangan dan diperkuat dengan tambahan keahlian teknis, khususnya di bidang yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.
"UNICEF tetap berkomitmen penuh dan siap memberikan dukungan lebih lanjut terhadap respons yang dipimpin oleh pemerintah, melalui koordinasi yang erat dengan otoritas terkait," tulisnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Willy Widianto, Serambinews.com/Rianza Alfandi, Kompas.com/Rahel Narda)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.