Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Tanggapi Ramai Kritikan Terhadap Perpol 10/2025, Pengamat Soroti Ini

Haidar Alwi mengatakan dalam negara demokratis yang sehat, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri Tanggapi Ramai Kritikan Terhadap Perpol 10/2025, Pengamat Soroti Ini
istimewa
PERPOL JABATAN SIPIL - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi mengatakan dalam negara demokratis yang sehat, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolri mengatakan Perpol 10/2025 sebelum terbit sudah dikonsultasikan dengan lintas kementerian terkait.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
  • Ke depan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

Perpol tersebut ramai dikritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Terkait kritik tersebut, Listyo mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum menerbitkan Perpol.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi mengatakan dalam negara demokratis yang sehat, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik.

"Ketika perbedaan pandangan muncul di ruang publik, yang dibutuhkan bukan respon emosional atau polemik berkepanjangan, melainkan ketenangan, kejelasan sikap, dan keteguhan pada hukum. Di titik inilah Kapolri menunjukkan kualitas kepemimpinannya dengan sangat baik," kata Haidar Alwi, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, pernyataan singkat Kapolri 'biar saja bicara begitu' bukanlah ekspresi pengabaian terhadap hukum, melainkan penegasan bahwa Polri tidak bekerja berdasarkan kegaduhan opini, tetapi pada kerangka hukum, prosedur, dan kewenangan konstitusional yang sah.

"Ketegasan Kapolri justru terletak pada ketenangannya. Tetap bekerja, tetap mematuhi prosedur, dan tetap berada dalam koridor konstitusi tanpa perlu membalas setiap kritik dengan retorika," tutur Haidar Alwi.

Rekomendasi Untuk Anda

Haidar mengatakan Kapolri menegaskan Perpol tersebut telah dikonsultasikan lintas kementerian, tidak surut, serta dipersiapkan untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah bahkan kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri agar memiliki legitimasi yang lebih kuat.

"Negara tidak boleh hadir dalam bentuk kegaduhan, tetapi dalam bentuk kepastian hukum dan konsistensi kebijakan," ujar Haidar Alwi.

Dalam konteks ini, Haidar mengatakan Polri menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Di tengah riuh kritik dan opini, sikap Kapolri menegaskan satu pesan penting. Institusi negara yang kuat adalah institusi yang bekerja dalam diam, namun kokoh dalam pijakan hukumnya," pungkasnya.

Jawaban Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Ia menegaskan Polri justru menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Polri menghormati putusan MK. Karena itu kami melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), seperti ditayangkan Kompas TV.

Menurut Kapolri, Perpol tersebut diterbitkan untuk memberi batasan teknis agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan multitafsir.

Ia juga menegaskan aturan itu tidak berlaku surut.

Anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum putusan MK dibacakan, kata Listyo, tetap dapat melanjutkan jabatannya.

Hal itu sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum.

Ke depan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri. Terhadap yang sudah berjalan, tentu tidak berlaku surut,” kata Listyo.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan mengatur penugasan anggota Polri, termasuk kemungkinan mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Ketentuan inilah yang memicu kritik dan perdebatan publik terkait kepatuhannya terhadap putusan MK.

Kritik Mahfud MD

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara serius karena melanggar dua undang-undang sekaligus serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur. 

Menurut Mahfud, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan pelanggaran yang nyata dan tidak dapat diperdebatkan lagi.

“Sejak putusan MK itu keluar, tidak boleh lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil. Titik. Itu sudah final,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, secara substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah dimaknai ulang oleh MK.

Dalam putusan tersebut, MK mencoret norma lama yang membolehkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil hanya berdasarkan perintah Kapolri.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (3) menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang masing-masing.

“Undang-Undang TNI sudah mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Tapi Undang-Undang Polri belum mengatur sama sekali. Kalau belum diatur di UU, tidak boleh diatur lewat Perpol. Itu melanggar UU ASN,” ujar Mahfud.

Tak hanya bermasalah secara substansi, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga cacat dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai aturan di bawah undang-undang, Perpol tidak boleh menciptakan norma baru.

“Ini menabrak dua hal sekaligus: substansi undang-undang dan hierarki peraturan. Dalam ilmu hukum, ini clear,” katanya.

Baca juga: Narasi yang Menyebut Perpol 10/2025 Melawan Putusan MK Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Mahfud juga menepis dalih bahwa Perpol tersebut hanya bertujuan memperjelas frasa jabatan yang memiliki “sangkut paut dengan kepolisian”.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas