Bicara Perceraian Atalia-Ridwan Kamil KPK: Tak Hambat Penyidikan Korupsi, Sita Aset Terus Berjalan
KPK bicara proses gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- KPK menegaskan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tidak memengaruhi penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
- Penyidik tetap menerapkan prinsip follow the money, sehingga pemisahan harta dalam perceraian tidak menghalangi penyitaan aset jika terbukti berasal dari aliran dana non-budgeter hasil korupsi.
- KPK telah menyita sejumlah aset Ridwan Kamil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), sama sekali tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa meskipun terjadi perpisahan atau pemisahan harta dalam proses perceraian tersebut, upaya penyitaan aset yang diduga hasil korupsi akan tetap dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ranah rumah tangga dan ranah hukum pidana korupsi adalah dua hal yang terpisah.
Status pernikahan maupun kesepakatan pisah harta tidak menjadi penghalang bagi penyidik untuk menerapkan prinsip follow the money.
“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Fokus pada Aliran Uang
Budi menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melacak aset ke mana pun alirannya bermuara.
Pemisahan harta antara Atalia dan Ridwan Kamil tidak akan menggugurkan status aset tersebut jika terbukti berasal dari dana haram korupsi.
“Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan, mengalirnya ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” ujar Budi.
Penyidik akan tetap melakukan penyitaan sepanjang aset-aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana, terlepas dari status kepemilikan pasca-perceraian.
Aset RK Sudah Mulai Disita
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aset-aset RK yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta dugaan penerimaan aliran dana non-budgeter.
Diketahui, dana non-budgeter tersebut bersumber dari pemotongan sekitar 50 persen anggaran belanja iklan di Bank BUMD Jabar yang totalnya mencapai Rp200-an miliar.
Dana ini diduga dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BUMD Jabar dan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Ridwan Kamil.
Sebagai langkah tegas, KPK telah menyita sejumlah aset milik RK, di antaranya motor Royal Enfield yang dokumennya diatasnamakan orang lain, serta sebuah mobil antik.
“Termasuk waktu itu pernah dilakukan penyitaan mobil antik dari RK yang ternyata pembeliannya belum lunas,” ungkap Budi.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk pembuktian perkara sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil, Kemana Atalia Praratya?
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di Bank BUMD Jabar tersebut, termasuk pejabat internal bank dan pihak swasta.
Baca tanpa iklan