Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MAKI Minta Dewas KPK Panggil Jurnalis Terkait Dugaan Pembangkangan JPU Soal Bobby Nasution

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2024).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Minta Dewas KPK Panggil Jurnalis Terkait Dugaan Pembangkangan JPU Soal Bobby Nasution
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
BOYAMIN SAIMAN - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (tengah) ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Terbaru Boyamin melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2024) berisi permohonan untuk memanggil jurnalis Sahat Simatupang. 
Ringkasan Berita:
  • Surat MAKI berisi permohonan agar Dewas KPK memanggil jurnalis Sahat Simatupang
  • MAKI nilai sikap KPK tidak kunjung panggil Bobby Nasution merupakan bentuk kontradiksi
  • MAKI tengah menunggu hasil gugatan praperadilan melawan KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2024).

MAKI adalah sebuah organisasi anti-korupsi di Indonesia yang dibentuk Boyamin Saiman sejak 2007.

Surat yang dikirim MAKI berisi permohonan agar Dewas KPK memanggil jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dugaan pelanggaran etik ini berakar pada sikap JPU KPK yang dianggap abai dan membangkang terhadap perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan urgensi pemanggilan Sahat Simatupang adalah untuk mengonfirmasi fakta persidangan di Medan. 

Baca juga: MAKI Duga Ada Upaya Intervensi Kasus Korupsi di Sumut di Balik Rumah Hakim PN Tipikor Medan Terbakar

Sahat, yang meliput langsung persidangan tersebut, sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/12/2025).

Dalam kesaksiannya, Sahat menegaskan bahwa hakim ketua Khamozaro Waruwu secara jelas memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Urgensi Dewas memanggil saksi Sahat Simatupang adalah untuk menerangkan ulang bahwa hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan tersebut," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca juga: KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, MAKI Curiga Ada Tekanan Kekuasaan di Kasus Kuota Haji

Kesaksian ini sekaligus membantah pernyataan Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya menyebut bahwa hakim telah meralat perintah pemanggilan setelah adanya klarifikasi dari JPU.

KPK Dianggap Takut dan Tebang Pilih

MAKI menilai sikap KPK yang tidak kunjung memanggil Bobby Nasution merupakan bentuk kontradiksi. 

Boyamin menyoroti bagaimana dalam kasus di daerah lain, kepala daerah selalu dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat keterkaitan fakta.

"KPK menampakkan dirinya takut memanggil gubernur Sumatera Utara. Padahal, hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan terdapat actus reus (perbuatan melawan hukum) terkait pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR, yang jelas melibatkan peran Gubernur," jelas Boyamin.

Menanti Putusan Praperadilan

Selain menempuh jalur etik di Dewas KPK, MAKI juga tengah menunggu hasil gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

MAKI meminta hakim memerintahkan KPK segera memeriksa Bobby Nasution dalam persidangan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Dalam petitumnya, MAKI juga meminta hakim menyatakan bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum karena tidak memeriksa Bobby, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan ini pada Senin, 22 Desember 2025.

Respons Bobby Nasution

Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika memang dibutuhkan. 

"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meskipun ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan.

Lima tersangka tersebut adalah:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
  3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
  4. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN
  5. Topan Obaja Putra selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Topan Obaja Putra Ginting, diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025.
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas