Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prof Jimly Tegaskan Ada 56 Instansi Berwenang Lakukan Penyidikan

Jimly menganjurkan agar seluruh pejabat publik, termasuk kalangan akademisi di perguruan tinggi, lebih cermat dalam mengutip dasar hukum

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Prof Jimly Tegaskan Ada 56 Instansi Berwenang Lakukan Penyidikan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
LEMBAGA PENYIDIK - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Jimly mengungkapkan bahwa terdapat 56 instansi yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut ada 56 instansi, termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK, yang diberi kewenangan penyidikan berdasarkan UU. 
  • Instansi tersebut tetap membutuhkan pengalaman dan dukungan Polri sehingga koordinasi menjadi hal wajar dan sejalan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. 
  • Jimly menegaskan peraturan itu merupakan tindak lanjut putusan MK, seraya mengingatkan pejabat dan akademisi cermat mencantumkan dasar hukum yang telah diubah oleh putusan MK.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa terdapat 56 instansi yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

“Ada 56 instansi yang oleh undang-undang diberikan kewenangan melakukan penyidikan. Itu yang disebut PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” ujar Jimly.

Menurutnya, puluhan instansi tersebut termasuk aparat penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjalankan fungsi penyidikan.

Dalam praktiknya, lanjut Jimly, ke-56 instansi tersebut tetap membutuhkan pengalaman dan dukungan dari kepolisian. 

Baca juga: Jimly Asshiddiqie usai Bertemu Rocky Gerung: Cara Berpikirnya Out of the Box

Oleh karena itu, koordinasi dengan Polri menjadi hal yang wajar dan tidak bisa dihindari.

“Pada saat pelaksanaannya, ke-56 instansi itu kan perlu pengalaman, sehingga mereka meminta bantuan kepada polisi. Jadi ini supaya tidak disalahpahami, bukan salahnya polisi, karena memang dibutuhkan,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jimly menegaskan, semangat tersebut sejalan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Pada dasarnya Perpol itu untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasinya.

 

Ia juga menyoroti praktik umum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang kerap mengabaikan perubahan undang-undang akibat putusan MK.

“Bukan hanya polisi, banyak pembuat peraturan sering keliru. Mereka masih menimbang Undang-Undang lama, seolah-olah belum berubah karena putusan MK, padahal itu kekeliruan yang lazim,” kata Jimly.

Bahkan, Jimly menganjurkan agar seluruh pejabat publik, termasuk kalangan akademisi di perguruan tinggi, lebih cermat dalam mengutip dasar hukum.

“Saya anjurkan semua pejabat, bahkan perguruan tinggi dalam membuat tesis atau disertasi, kalau mengutip undang-undang harus diperhatikan apakah sudah ada perubahan atau tidak berdasarkan putusan MK,” pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam penulisan dasar hukum, seharusnya dicantumkan keterangan ‘sebagaimana telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi’.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Tekankan Pentingnya Membangun Infrastruktur Etika Negara

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Satu bulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas