Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal dan Ketentuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Nataru 2025/2026

Simak jadwal dan ketentuan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in Jadwal dan Ketentuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Nataru 2025/2026
WARTAKOTA/YULIANTO
NATARU 2025/2026 - Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Simak jadwal dan ketentuan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhub menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Nataru 2025/2026.
  • Jadwal pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 di ruas jalan tol dan non-tol.
  • Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. 

Hal ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan jalan raya dan memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natar 2025/2026. 

Jadwal pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025.

Terdapat sejumlah ruas jalan tol dan non-tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang hingga 4 Januari 2025. 

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Nataru 2025/2026

Mengutip unggahan akun Instagram resmi @kemenhub15, berikut ini jadwal pembatasan angkutan barang periode Nataru 2025/2025 di ruas jalan tol dan non tol:

1. Ruas Jalan Tol

Rekomendasi Untuk Anda

- Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada:

  • Tanggal 19, 20, 23-28 Desember 2025
  • Tanggal 2-4 Januari 2025 Pukul 00.00-24.00

- Ruas jalan tol sebagai berikut:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
    b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
    c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta - Cikampek.
  • DKI Jakarta:
    a) Prof. Dr. Ir. Soedijatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road I (JORR I); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    1) Cawang - Tomang - Pluit; dan
    2) Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit).
  • Jawa Barat:
    a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
    b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
    c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional);
    d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan; dan
    e) Bogor Ring Road (BORR).
  • Jawa Tengah:
    a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
    b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang - Solo - Ngawi;
    f) Semarang - Demak; dan
    g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.
  • Jawa Timur:
    a) Surabaya - Gempol;
    b) Gempol - Pandaan - Malang;
    c) Surabaya - Gresik;
    d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo; dan
    e) Probolinggo - Banyuwangi segmen S.S. Gending - Paiton (Fungsional).

Baca juga: Pemerintah Izinkan ASN Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Selama Nataru 2025/2026

2. Ruas Jalan Non-Tol

- Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada:

  • Tanggal 19, 20, 23-28 Desember 2025
  • Tanggal 2-4 Januari 2025 Pukul 05.00-22.00

- Ruas jalan non tol sebagai berikut:

  • Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
    b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
    c) Medan - Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
  • Riau:
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat.
  • Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
    b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.
  • Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
  • Banten:
    a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang - Pandeglang - Labuhan.
    DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  • Jawa Barat:
    a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
    b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
    c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
    d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung;
    e) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi;
    f) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
    g) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut -Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar; dan
    h) Subang - Lembang - Bandung.
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
  • Jawa Tengah:
    a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
    b) Tegal - Purwokerto.
    c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
    d) Solo- Klaten - Yogyakarta.
  • Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
  • Yogyakarta:
    a) Yogyakarta - Wates;
    b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
    c) Yogyakarta - Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
  • Jawa Timur:
    a) Pandaan - Malang;
    b) Probolinggo - Lumajang;
    c) Madiun - Caruban - Jombang; dan
    d) Banyuwangi - Jember.
  • Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Contra Flow Periode Libur Nataru 2025/2026

Ketentuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Nataru 2025/2026

Berikut ini jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat Nataru 2025/2026.

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2025/2026 tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Sepeda motor mudik gratis
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Pakan ternak
  • Barang pokok

Syaratnya, angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional harus dilengkapi dengan:

1. Surat muatan dengan ketentuan:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  • Surat muatan berisi keterangan: Jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang
  • Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

2. Dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan untuk memastikan kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan (over loading) dan lebih dimensio (over dimension). 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas