Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Penetapan UMP 2026, Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

UMP 2025 kembali disorot menjelang penetapan UMP 2026 yang wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jelang Penetapan UMP 2026, Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi
Tribunnews
UMK 2026 - Ilustrasi uang. UMP 2025 kembali disorot menjelang penetapan UMP 2026 yang wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025, besaran UMP tahun sebelumnya kembali menjadi perhatian. 

UMP 2025 menjadi acuan awal dalam penghitungan upah minimum tahun 2026, karena formula pengupahan menggunakan nilai UMP berjalan yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah telah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berbasis kondisi ekonomi masing-masing daerah. 

Meski menggunakan pendekatan baru yang lebih kontekstual, besaran UMP 2025 tetap menjadi titik awal perhitungan sebelum dilakukan penyesuaian oleh Dewan Pengupahan di setiap provinsi.

Oleh karena itu, daftar UMP 2025 di seluruh provinsi di Indonesia penting untuk diketahui, baik oleh pekerja maupun pelaku usaha, sebagai gambaran awal potensi perubahan upah minimum pada tahun 2026.

Berikut adalah daftar UMP tahun 2025 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: 3.685.616,00
  2. Sumatera Utara: 2.992.559,00
  3. Sumatera Barat: 2.994.193,47
  4. Riau: 3.508.776,22
  5. Jambi: 3.234.535,00
  6. Sumatera Selatan: 3.681.571,00
  7. Bengkulu: 2.670.039,39
  8. Lampung: 2.893.070,00
  9. Bangka Belitung: 3.876.600,00
  10. Kepulauan Riau: 3.623.654,00
  11. DKI Jakarta: 5.396.761,00
  12. Jawa Barat: 2.191.232,18
  13. Jawa Tengah: 2.169.349,00
  14. DI. Yogyakarta: 2.264.080,95
  15. Jawa Timur: 2.305.985,00
  16. Banten: 2.905.119,90
  17. Bali: 2.996.561,00
  18. Nusa Tenggara Barat: 2.602.931,00
  19. Nusa Tenggara Timur: 2.328.969,69
  20. Kalimantan Barat: 2.878.286,00
  21. Kalimantan Tengah: 3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan: 3.496.195,00
  23. Kalimantan Timur: 3.579.313,77
  24. Kalimantan Utara: 3.580.160,00
  25. Sulawesi Utara: 3.775.425,00
  26. Sulawesi Tengah: 2.915.000,00
  27. Sulawesi Selatan: 3.657.527,37
  28. Sulawesi Tenggara: 3.073.551,70
  29. Gorontalo: 3.221.731,00
  30. Sulawesi Barat: 3.104.430,00
  31. Maluku: 3.141.700,00
  32. Maluku Utara: 3.408.000,00
  33. Papua Barat: 3.615.000,00
  34. Papua Barat Daya: 3.614.000,00
  35. Papua: 4.285.850,00
  36. Papua Selatan: 4.285.850,00
  37. Papua Tengah: 4.285.848,00
  38. Papua Pegunungan: 4.285.850,00

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas