Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AMAN Ungkap Modus Baru Caplok Hutan Adat Lewat Pariwisata hingga Infrastruktur

Erasmus Cahyadi mengungkap dalam beberapa tahun terakhir muncul modus baru dalam perampasan lahan masyarakat adat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AMAN Ungkap Modus Baru Caplok Hutan Adat Lewat Pariwisata hingga Infrastruktur
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
MASYARAKAT ADAT - Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi (tengah) dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). Ia mengungkap modus baru pencaplokan hutan adat. 
Ringkasan Berita:
  • Wilayah hutan adat ini dirampas untuk kepentingan industri kayu, pertambangan, infrastruktur, pariwisata, dan proyek energi
  • 1,4 juta hektare hutan adat telah diakui negara
  • Pengakuan hutan adat oleh negara merupakan bagian kecil dari hak masyarakat adat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengungkap dalam beberapa tahun terakhir muncul modus baru dalam perampasan lahan masyarakat adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara. Organisasi ini berdiri pada 2001. 

Cara baru pencaplokan ini menggunakan program seperti pembangunan infrastruktur, energi, hingga pariwisata.

"Dan sudah beberapa tahun terakhir kasus perampasan lahan masyarakat adat itu ada yang baru. Itu infrastruktur, pariwisata, dan energi," kata Erasmus dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Adapun luasan kawasan hutan adat yang dicaplok bervariasi.

Baca juga: Hadiri Forum Global di Brasil, Menhut Sebut Pengakuan Hutan Adat Jadi Cara Tahan Laju Deforestasi

Namun, terbanyak ada di Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, dan Bali. 

Wilayah-wilayah hutan adat ini dirampas untuk kepentingan industri kayu, pertambangan, infrastruktur, pariwisata, dan proyek energi. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Wilayah yang dirampas ini untuk industri banyak sekali, ada kayu, pertambangan, infrastruktur, pariwisata, proyek energi," katanya.

Baca juga: Kemenhut Janji Prioritaskan Usulan Hutan Adat Mentawai Ketimbang Izin Usaha Korporasi

Erasmus kemudian menyinggung capaian pemerintah yang menyebut ada 1,4 juta hektare hutan adat telah diakui negara.

Capaian ini diungkap dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP30) di Belem, Brazil. 

Menurutnya angka ini hanya target, jumlahnya masih bisa bertambah jika negara mau.

Sebab pemerintah sudah menerima peta hutan adat di Indonesia yang mencapai 40 juta hektare. 

"1,4 juta itu kecil sekali kalau dibandingkan probabilitas 40 juta hektare," katanya.

Ia menegaskan bahwa pengakuan hutan adat oleh negara merupakan bagian kecil dari hak masyarakat adat. 

"Masalah masyarakat adat itu adalah hak dan wewenang menyangkut wilayah adatnya," ucap dia. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas