AMAN Ungkap Modus Baru Caplok Hutan Adat Lewat Pariwisata hingga Infrastruktur
Erasmus Cahyadi mengungkap dalam beberapa tahun terakhir muncul modus baru dalam perampasan lahan masyarakat adat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Wilayah hutan adat ini dirampas untuk kepentingan industri kayu, pertambangan, infrastruktur, pariwisata, dan proyek energi
- 1,4 juta hektare hutan adat telah diakui negara
- Pengakuan hutan adat oleh negara merupakan bagian kecil dari hak masyarakat adat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengungkap dalam beberapa tahun terakhir muncul modus baru dalam perampasan lahan masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara. Organisasi ini berdiri pada 2001.
Cara baru pencaplokan ini menggunakan program seperti pembangunan infrastruktur, energi, hingga pariwisata.
"Dan sudah beberapa tahun terakhir kasus perampasan lahan masyarakat adat itu ada yang baru. Itu infrastruktur, pariwisata, dan energi," kata Erasmus dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Adapun luasan kawasan hutan adat yang dicaplok bervariasi.
Baca juga: Hadiri Forum Global di Brasil, Menhut Sebut Pengakuan Hutan Adat Jadi Cara Tahan Laju Deforestasi
Namun, terbanyak ada di Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, dan Bali.
Wilayah-wilayah hutan adat ini dirampas untuk kepentingan industri kayu, pertambangan, infrastruktur, pariwisata, dan proyek energi.
"Wilayah yang dirampas ini untuk industri banyak sekali, ada kayu, pertambangan, infrastruktur, pariwisata, proyek energi," katanya.
Baca juga: Kemenhut Janji Prioritaskan Usulan Hutan Adat Mentawai Ketimbang Izin Usaha Korporasi
Erasmus kemudian menyinggung capaian pemerintah yang menyebut ada 1,4 juta hektare hutan adat telah diakui negara.
Capaian ini diungkap dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP30) di Belem, Brazil.
Menurutnya angka ini hanya target, jumlahnya masih bisa bertambah jika negara mau.
Sebab pemerintah sudah menerima peta hutan adat di Indonesia yang mencapai 40 juta hektare.
"1,4 juta itu kecil sekali kalau dibandingkan probabilitas 40 juta hektare," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan hutan adat oleh negara merupakan bagian kecil dari hak masyarakat adat.
"Masalah masyarakat adat itu adalah hak dan wewenang menyangkut wilayah adatnya," ucap dia.